Senin, 10 November 2025

Nasional

Ini Dia Tampang 5 Pelaku Tersangka Pengeroyokan Musafir di Masjid Sibolga, Terancam 15 Tahun Penjara

Rabu, 5 November 2025 10:09 WIB
Serambi Indonesia

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Seluruh pelaku pengeroyokan hingga tewasnya Arjuna Tamaraya di Masjid Agung Sibolga akhirnya berhasil ditangkap polisi.

Dalam waktu kurang dari tiga hari setelah kejadian, lima orang pelaku berhasil diamankan oleh tim gabungan Polres Sibolga.

Kapolres Sibolga melalui Kasat Reskrim AKP Rustam Silaban mengatakan, dua pelaku pertama berinisial ZPA dan HBK ditangkap tak lama setelah kejadian, sementara tiga lainnya  SSJ, REC, dan CLI diringkus di wilayah Sibolga dan sekitarnya.

Ini terungkap saat Polres Sibolga melakuan konferensi pers terkait sudah ditangkapnya kelima pelaku, Senin (3/11/2025).

Baca: Detik-detik Sakral Jenazah Sinuhun PB XIII Melewati Gapura Gading, Tidak Boleh Lewat Semasa Hidup

Baca: Terkuak! Gubernur Riau Diduga Kerap Lakukan Pemerasan Minta Jatah Preman ke Kepala Daerah

Empat pelaku yakni ZPA, HBK, REC, dan CLI dijerat Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara satu pelaku lainnya, SSJ, dijerat Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.

Kasus ini bermula saat korban Arjuna Tamaraya, seorang musafir, hendak beristirahat di Masjid Agung Sibolga pada Jumat (31/10/2025). Namun, para pelaku menolak keberadaannya dan melakukan pengeroyokan hingga korban tewas di lokasi.

(*)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Fakta Terbaru Arjuna Tewas Dianiaya di Masjid Agung Sibolga, Wali Kota Sampaikan Duka

Editor: Dimas HayyuAsa
Video Production: Untung
Sumber: Serambi Indonesia

Tags
   #tersangka   #masjid   #Sibolga   #pengeroyokan

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved