Sabtu, 1 November 2025

Live Update

Sidang Kasus Korupsi Pasar Cinde, Eks Gubernur Sumsel Ajukan Eksepsi, 3 Terdakwa Pilih Lanjut

Jumat, 31 Oktober 2025 17:25 WIB
Tribun Sumsel

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

Laporan wartawan Tribun Sumsel - Arief
TRIBUN-VIDEO.COM - Keempat terdakwa kasus dugaan korupsi revitalisasi pasar Cinde didakwa pasal 2 ayat 1 Jo 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tahun 1999.

Dalam sidang perdana yang digelar di Museum Tekstil Palembang, jaksa penuntut umum membacakan dakwaan terhadap Alex Noerdin, Harnojoyo, Eddy Hermanto dan Raimar Yousnadi secara singkat.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, akibat perbuatan keempat terdakwa secara bersama-sama, telah memperkaya Saksi Aldrin L Tando, Direktur PT Magna Beatum sebesar Rp42,5 miliar dan mengakibatkan kerugian negara Rp137 miliar.

Seusai dakwaan dibacakan, penasihat hukum Alex Noerdin memilih untuk mengajukan eksepsi, sedangkan tiga terdakwa lainnya memilih melanjutkan persidangan.

# korupsi # Pasar Cinde # Alex Noerdin

Editor: Dyah Ayu Ambarwati
Reporter: Isti Ira Kartika Sari
Video Production: Rifqi Khusain
Sumber: Tribun Sumsel

Tags
   #korupsi   #Pasar Cinde   #Alex Noerdin

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved