Live Update
Sidang Kasus Korupsi Pasar Cinde, Eks Gubernur Sumsel Ajukan Eksepsi, 3 Terdakwa Pilih Lanjut
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan wartawan Tribun Sumsel - Arief
TRIBUN-VIDEO.COM - Keempat terdakwa kasus dugaan korupsi revitalisasi pasar Cinde didakwa pasal 2 ayat 1 Jo 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tahun 1999. 
Dalam sidang perdana yang digelar di Museum Tekstil Palembang, jaksa penuntut umum membacakan dakwaan terhadap Alex Noerdin, Harnojoyo, Eddy Hermanto dan Raimar Yousnadi secara singkat.
Dalam dakwaan JPU disebutkan, akibat perbuatan keempat terdakwa secara bersama-sama, telah memperkaya Saksi Aldrin L Tando, Direktur PT Magna Beatum sebesar Rp42,5 miliar dan mengakibatkan kerugian negara Rp137 miliar.
Seusai dakwaan dibacakan, penasihat hukum Alex Noerdin memilih untuk mengajukan eksepsi, sedangkan tiga terdakwa lainnya memilih melanjutkan persidangan.
# korupsi # Pasar Cinde # Alex Noerdin
Reporter: Isti Ira Kartika Sari
Video Production: Rifqi Khusain
Sumber: Tribun Sumsel
TRIBUNNEWS UPDATE
Skala Korupsi Whoosh Dinilai Mencengangkan! Rocky Gerung: Jokowi Mulai Cemas, Lebihi Kasus Ijazah
13 jam lalu
Terkini Nasional
Istri Iwan Henry Wardhana Nangis Tersedu Usai Suaminya Divonis 11 Tahun Atas Kasus Korupsi Rp 36,3 M
1 hari lalu
 
							 
							 
				 
				 
				 
				 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.