Kamis, 15 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Upaya Kuasa Hukum Kriss Hatta Mengajukan Penangguhan Penahanan hingga Ajak Berdamai

Jumat, 26 Juli 2019 15:45 WIB
Tribun Video

TRIBUN-VIDEO.COM - Suratman Usman, kuasa hukum Kriss Hatta tampak mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya yang kini ditahan di Polda Metro Jaya.

Hal tersebut disampaikan oleh Suratman di SUbdit Resmob Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat pada Kamis (25/7/2019).

Menurut Usman, pihaknya berharap proses tersebut bisa berlangsung dengan lancar.

Suratman menyebutkan, saat ini kondisi kliennnya dalam keadaan baik. Selama menjalani pemeriksaan sangat kooperatif dan patuh terhadap hukum.

Lanjut Suratman, pihaknya juga tengah melakukan pendekatan pada Antony Hillenaar selaku korban sekaligus pelapor agar kasus dugaan penganiayaan yang menjerat Kriss sebagai tersangka bisa menemui jalan terbaik.

Terkait penjemputan paksa, menurut dia, dua panggilan yang dilayangkan oleh kepolisian tidak sampai kepada kliennya, karena ditujukan ke alamat tempat tinggal sesuai KTP.

Menurut Suratman, kronologis kejadian kliennya diprovokasi oleh korban Antony Hillenaar.

Bermula dari teman wanitanya diganggu atau digoda oleh korban sehingga terjadi insiden pemukulan.

Suratman kembali menambahkan, Kriss akan menjalani masa penahanan selama 20 hari, tapi pihaknya telah mengajukan penangguhan dan berharap secepatnya dikabulkan.

Sementara Kriss Hatta disangkakan dengan Pasal 351 KUHP, yakni penganiayaan ringan dengan hukum kurungan sekitar 2,5 tahun.

(Tribun-Video.com / Ruth Aurora Chintya Natasha Iswahyudi)

ARTIKEL POPULER:

Baca: Aura Kasih Berkomunikasi dengan Mertua, Pakai Google Translate

Baca: Fakta-fakta Pembunuhan Kakek di Jeneponto, Jenazah Dimakamkan di Luar Desa

Baca: Kesurupan Massal di Geprek Bensu Dipublish Pegawai, Ruben Onsu Kecewa: Hati Saya Sedih

TONTON JUGA:

Editor: Tri Hantoro
Reporter: Ruth Aurora Chintya Natasha Iswahyudi
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved