Rabu, 29 Oktober 2025

Live Tribunnews Update

Dirjenpas Klarifikasi, Pastikan Ammar Zoni Tak Edarkan Narkoba, Hanya Temukan 1 Linting Ganja

Selasa, 21 Oktober 2025 08:38 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi membantah adanya praktik peredaran narkoba oleh artis Ammar Zoni di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.

Ia menegaskan bahwa kasus yang menyeret nama mantan suami Irish Bella itu berawal dari razia rutin yang menemukan satu linting ganja di kamar tahanan.

Mashudi dalam konferensi pers di Kantor Ditjenpas, Jakarta Pusat, Senin (20/10/2025) menjelaskan satu linting ganja ditemukan di kamar yang dihuni tujuh orang, salah satunya Ammar Zoni.

Temuan itu terjadi saat kegiatan pemeriksaan penggeledahan rutin yang dilakukan KA lapas dan rutan satu bulan dua kali.

Baca: TERBONGKAR Isi Surat Terakhir Ammar Zoni Sebelum Dikirim ke Nusakambangan

Mashudi menduga ada kelengahan petugas penjaga tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba dalam kasus narkoba Ammar Zoni.

Menurut Mashudi, pengiriman Narkoba dilakukan Ammar Zoni dan sindikatnya terjadi saat jam besuk tahanan.

Dalam momen tersebut, diduga Mashudi, terjadi kelengahan petugas tahanan.

Kata dia, banyaknya pengunjung yang membesuk narapidana menjadi celah para pelaku memasukan barang haram ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.

Baca: Pengacara Ammar Zoni Minta Tolong Presiden Prabowo! Tak Terima Kliennya Dipindah ke Nusakambangan!

Sebagai bentuk penindakan, Ammar Zoni langsung ditempatkan di sel khusus selama 40 hari.

Mashudi menegaskan bahwa temuan tersebut bukan bagian dari aktivitas peredaran narkoba.

Kasus ini telah dilimpahkan ke Polsek Cempaka Putih dan kini berada dalam kewenangan Kejaksaan.

Meski tidak merinci perjalanan hukum Ammar Zoni secara detail, Mashudi memastikan bahwa proses penanganan sudah sesuai prosedur.

Kasubdit Kerjasama Ditjenpas, Rika Aprianti, turut memperkuat pernyataan Mashudi.

Ia menyebut bahwa pelanggaran yang dilakukan Ammar Zoni merupakan hasil deteksi dini oleh Kepala Rutan Salemba dan jajaran.

Setelah temuan ganja, pihak rutan langsung berkoordinasi dengan kepolisian. Kepala Rutan Salemba, Wahyu Trah Utomo, menyebut penggeledahan dilakukan pada 3 Januari 2025 dan langsung ditindaklanjuti.

Namun, dalam proses penyidikan, Kejari Jakarta Pusat mengungkap fakta baru: Ammar Zoni diduga berperan sebagai penyimpan sabu dan tembakau sintetis yang dipasok dari luar rutan.

Ia disebut mendistribusikan barang tersebut ke lima tahanan lain menggunakan aplikasi pesan Zangi.

Atas perbuatannya, Ammar Zoni dan sejumlah tersangka lain dijerat dengan Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.

Kasus ini akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Editor: Ghozi LuthfiRomadhon
Reporter: Rima Anggi Pratiwi
Video Production: Januar Imani Ramadhan
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved