Selasa, 28 Oktober 2025

Kabar Selebriti

Kasus Ammar Zoni Janggal! Kuasa Hukum Singgung Tindakan Aparat sebelum Kliennya Ditetapkan Tersangka

Minggu, 19 Oktober 2025 15:57 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

 

TRIBUN-VIDEO.COM - Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, mengungkap kronologi awal penetapan Ammar Zoni, kliennya, sebagai tersangka kasus peredaran narkoba di Rutan Salemba, Jakarta.

Menurut Jon Mathias, semua bermula pada Januari 2025. Kala itu, Ammar Zoni berada di dalam sel. Tiba-tiba dipanggil oleh petugas.

“Waktu itu Ammar di dalam sel, tiba-tiba dipanggil. Setelah dipanggil, di ruangan sudah ada pihak Polsek dan lima orang yang ditangkap. Salah satu dari mereka menunjukkan barang bukti yang katanya berasal dari Ammar,” ujar Jon Mathias via zoom, Jumat (17/10/2025).

Jon menegaskan, Ammar sama sekali tidak mengenal orang-orang yang ditangkap tersebut.

Namun keterangan dari salah satu terduga itu justru dijadikan dasar tuduhan terhadap kliennya.

Baca: Respons Hotman Paris Buka Suara Seusai Diminta Bantu Kasus Ammar Zoni oleh Ustaz Derry Sulaiman

“Itu yang jadi perdebatan kusir, karena barang bukti itu bukan diambil dari Ammar, bukan tertangkap tangan. Harusnya kalau memang benar, kamar Ammar juga ikut digeledah,” tegasnya.

Jon juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut.

“Padahal Ammar sudah meminta didampingi pengacara, tapi malah tidak diberikan. Justru ditekan, dibilang tidak usah pakai pengacara karena hanya formalitas dan efek jera,” ungkap Jon.

Tak hanya itu, Jon mengaku menemukan indikasi adanya permintaan tertentu dari oknum dalam proses hukum tersebut.

Baca: KEMELIA Bongkar Dugaan Ammar Zoni Dijebak hingga Masuk Nusakambangan, Ini Kronologi Versinya

“Dalam tanda kutip, ada yang bilang ‘nanti kamu kasih ini supaya perkara nggak dilanjutkan’. Nah, di situ keanehannya,” ujarnya.

Jon menambahkan, dari analisis tim kuasa hukum, banyak kejanggalan dalam kasus kliennya.

“Kalau memang benar barang bukti itu dari Ammar, kasusnya tidak mungkin selama ini belum juga disidangkan. Harusnya sudah selesai sejak lama,” katanya.

Jon memastikan pihaknya akan membuktikan semua kejanggalan tersebut dalam persidangan.

Setelah diumumkan terlibat peredaran narkoba di Rutan Salemba, Ammar Zoni dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Ia ditempatkan sendirian di sel khusus, dengan penjagaat super ketat.

(Tribunnews.com/Fauzi Nur Alamsyah)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kejanggalan Kasus Peredaran Narkoba di Rutan yang Menjerat Ammar Zoni Menurut Kuasa Hukumnya

Editor: Aditya Wisnu Wardana
Video Production: Andini WahyuPratiwi
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved