Rabu, 29 Oktober 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Pria di Palembang Habisi Nyawa Diduga Selingkuhan Istri di Depan Masjid, Pelaku Simpan Dendam

Sabtu, 18 Oktober 2025 16:49 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Peristiwa pembunuhan terjadi di Kecamatan Kalidoni, Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (16/10/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.

Peristiwa pembunuhan itu terjadi diduga karena rasa sakit hati yang mendalam pelaku terhadap korban.

Pelaku bernama Herianton (45) kepada polisi mengatakan bahwa korban bernama Septian Dwi Cahyo (37) telah selingkuh dengan istrinya.

Sedangkan korban Septian juga sebagai pria yang sudah beristri.

Herianton warga Kalidoni, Palembang ini nekat mendatangi rumah korban Septian sebelum melakukan aksi kejamnya itu.

Sementara itu, berdasarkan keterangan saksi, sebelum aksi pembunuhan terjadi, tersangka mendatang rumah korban lalu mengetuk pintu yang juga didengar oleh istri korban.

Setelah mengintip siapa yang datang, istri korban sama sekali tak menaruh curiga adanya niat jahat dari tersangka dan segera memberi tahu suaminya.

Mendengar itu, korban keluar rumah dan mengobrol bersama tersangka dan merokok bersama.

Setelah itu, istri korban tak lagi mendengar ada suara percakapan dari tamu yang datang ke rumahnya.

Saat diperiksa, betapa kagetnya ia mendapati sang suami sudah terkapar di depan Masjid tak jauh dari rumahnya dengan kondisi luka tusuk di perut kiri dan usus terburai.

Tindak pembunuhan itu terjadi tak jauh dari rumah korban di Kelurahan Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni, Palembang.

Korban bernama Septian Dwi Cahyo ditemukan istri sudah tewas dalam kondisi usus terburai usai ditusuk tersangka.

Panik mendapati kondisi suaminya, istri korban bergegas meminta tolong kakak iparnya yang bersebelahan rumah dengannya.

Di tengah kepanikan pihak keluarga mengurus korban di rumah sakit, rupanya tersangka sempat kembali ke TKP untuk mengambil sepeda motor lalu melarikan diri.

Korban sempat dilarikan ke RS Pusri namun nyawanya tetap tak bisa diselamatkan.

Atas perbuatannya itu, Herianton lantas ditangkap polisi kurang dari 1x24 jam setelah membunuh korban.

Pelaku sempat bersembunyi di gudang rumah temannya setelah membunuh, kini harus merasakan pengabnya udara di ruang tahanan.

Hingga kini polisi masih mendalami motif pembunuhan yang dilakukan Herianton terhadap korban.

Namun dari pengakuan tersangka, ia nekat melakukan penikaman lantaran dendam terkait adanya perselingkuhan.

Polisi telah mengamankan barang bukti berupa pisau yang sempat disembunyikan tersangka dalam mesin cuci di rumahnya.

Dari hasil awal, tersangka akan disangkakan dengan Pasal 351 KHUP ayat 1, Ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(Tribun-Video.com)


Editor: Alfin Wahyu Yulianto
Reporter: Rima Anggi Pratiwi
Video Production: Januar Imani Ramadhan
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #TRIBUNNEWS UPDATE

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved