Terkini Nasional
Joko Driyono Peluk Anak dan istri Usai Vonis 1,5 Tahun Penjara
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan perusakan barang bukti yang juga mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono atau Jokdri, memeluk istri dan anaknya di ruang sidang usai mendengarkan vonis satu setengah tahun penjara kepadanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (23/7/2019).
Tampak kedua mata anak Jokdri dan istrinya berkaca-kaca ketika memeluknya.
Mereka tampak berbisik, namun tidak terdengar apa yang mereka ucapkan satu sama lain.
Selama persidangan, istri dan anak Jokdri tampak duduk dengan tenang di ruang persidangan.
Terlihat istri Jokdri terus berkomat-kamit sepanjang persidangan sambil menyimak hakim membacakan putusan untuk suaminya.
Entah apa yang dirapalnya ketika itu.
Sementara itu, anaknya tampak sesekali tertunduk menyimak putusan yang dibacakan hakim sambil sesekali menatap ke arah ayahnya di kursi terdakwa.
Namun Jokdri, istri dan anaknya bungkam usai persidangan dan terus berjalan keluar melintasi awak media yang telah berkumpul di depan ruang persidangan.
Penasihat hukum Jokdri, Mustofa Abidin membenarkan bahwa keluarga yang datang untuk menemani Jokdri mendengar putusan adalah istri dan anaknya.
"Istri dan anaknya hadir di ruang sidang," kata Mustofa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai sidang pada Selasa (23/7/2019).
PLT Ketua Umum PSSI Gusti Randa yang juga menghadiri persidangan tersebut juga tampak berbincang dengan anak dan istri Jokdri.
Usai sidang, Gusti menungkapkan apa yang dibicarakannya ketika itu.
"Tadi saya sempat bertemu dengan istrinya Pak Joko. Ya tentu sebagai kolega. kami menguatkan mental pada istri dan anaknya itu. Itu saja. Tidak lebih dari itu," kata Gusti.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim yang memeriksa perkara terdakwa kasus dugaan perusakan barang bukti yang juga mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono atau Jokdri, Kartim Haeruddin, menyatakan Jokdri secara sah dan meyakinkan bersalah atas perusakan barang bukti sebagaimana diatur dalam pasal pasal 235 jo pasal 233 Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP.
Namun Kartim menyatakan perbuatan Jokdri tidak terkait dengan perkara pengaturan skor pertandingan di Banjarnegara Jawa Tengah sebagaikana Laporan Polisi Lasmi Indaryani.
Hal tersebut dinyatakan Kartim saat menjelaskan pertimbangan keadaan yang meringankan untuk Jokdri.
"Kemudian perbuatan terdakwa tersebut tidak terkait dengan perkara pengaturan pertandingan dan atau skor hasil pertandingan pada kompetisi sepak bola Indonesia pada pertandingan sepak bola di Banjarnegara Jawa Tengah sebagaimana laporan polisi atas nama pelapor Lasmi Indaryani," kata Kartim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (23/7/2019).
Kartim juga menyatakan keadaan lain yang meringankan Jokdri sebagai terdakwa antara lain bersikap sopan di depan persidangan dan menyesali perbuatannya.
"Kemudian terdakwa telah berjasa dalam membangun perkembangan olahraga di bidang persepakbolaan terutama di PSSI," kata Kartim.
Dalam persidangan Kartim juga menyebutkan sejumlah keadaan yang memberatkan Jokdri.
"Keadaan yang memberatkan. Perbuatan terdakwa mempersulit proses penyidikan dalam proses lain yang ditangani oleh tim penyidik satgas anto mafia bola pada Ditreskrimim Polda Metro Jaya," kata Kartim.
Kartim juga menyatakan Jokdri secara sah dan meyakinkan bersalah atas perusakan barang bukti sebagaimana diatur dalam pasal pasal 235 jo pasal 233 Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Joko Driyono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggerakan orang untuk merusak, membikin tidak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang akta-akta, surat-surat, atau data-data yang atas perintah penguasa umum terus menerus atau untuk sementara disimpan yang masuk tempat kejahatan dengan memanjat atau memakai anak kunci palsu," kata Kartim.
Karenanya Kartim memvonis Jokdri satu setengah tahun pidana penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Joko Driyono tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahum enam bulan," kata Kartim.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut Jokdri dengan pidana penjara dua setengah tahun penjara.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa kasus dugaan perusakan barang bukti yang juga mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono atau Jokdri dengan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Sigit Hendradi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, (4/7/2019). (*)
ARTIKEL POPULER:
Baca: Terbukti Hilangkan Barang Bukti, Joko Driyono Divonis 1,5 Tahun Penjara
Baca: Satgas Antimafia Bola Polri Tahan Joko Driyono
Baca: Gusti Randa Jadi Plt Ketum PSSI Gantikan Joko Driyono yang Tersangkut Kasus
TONTON JUGA:
Reporter: Gita Irawan
Sumber: Tribunnews.com
Chord Kunci Gitar Lagu Anak Lanang - Yeni Inka : Kulo Nyuwun Pangestu
Selasa, 23 Januari 2024
Chord Kunci Gitar Babar Pisan Shinta Arsinta, Trending di Youtube
Selasa, 23 Januari 2024
Lirik Lagu Pupusing Nelongso - Happy Asmara Feat Hasan Toys : Wes Kadung Mati Rosoku
Selasa, 23 Januari 2024
Chord Kunci Gitar Wirang Denny Caknan, Namung Masalah Tresno Tapi Kok Yo Loro
Minggu, 21 Januari 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.