Rabu, 13 Mei 2026

Satgas Antimafia Bola Polri Tahan Joko Driyono

Senin, 25 Maret 2019 18:31 WIB
Tribunnews.com

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUN-VIDEO.COM - Satgas Antimafia Bola Polri menahan mantan Plt Ketum PSSI Joko Driyono pasca lima kali pemeriksaan sebagai tersangka kasus pengrusakan barang bukti.

"Pada hari ini 25 Maret 2019 saudara JD hadir dan tadi pukul 10.00 WIB dilakukan pemeriksaan dan dilakukan gelar perkara, dan pukul 14.00 WIB Satgas Antimafia Bola telah lakukan penahanan terhadap JD untuk proses penyidikan selanjutnya," ujar Kasatgas Antimafia Bola, Brigjen Pol Hendro Pandowo, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (25/3/2019).

Jokdri ditahan karena diduga sengaja merusak barang bukti yakni sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kasus pengaturan skor dan tengah diinvestigasi oleh Satgas Antimafia Bola Polri.

Oleh karena itu, Jokdri diduga memiliki keterkaitan dengan kasus pengaturan skor, lantaran memerintahkan tiga orang untuk memusnahkan dan merusak barang bukti.

Hendro mengatakan yang bersangkutan diduga memerintahkan pengrusakan untuk mengaburkan informasi lain terkait kasus pengaturan skor.

"Untuk mengaburkan sehingga barbuk yang kita butuhkan tidak ada, sehingga kita tidak bisa gali lebih dalam pengaturan skor lain. Tapi sudah ada (penggalian informasi lebih dalam, - red) dari enam penahanan tersangka yang lain sebelumnya," kata dia.

Lebih lanjut, Jokdri ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini atau tanggal 25 Maret 2019 hingga 13 April 2019 mendatang.

Jokdri dikenakan Pasal 363 KUHP terkait pencurian dan pemberatan, Pasal 232 KUHP tentang perusakan pemberitahuan dan penyegelan, Pasal 233 KUHP tentang perusakan barang bukti, serta Pasal 221 jo 55 KUHP.

"(Jokdri) Ditahan di rutan Polda Metro Jaya, mulai 25 Maret sampai 13 April, 20 hari ke depan. Ancaman 7 tahun penjara, pencekalan 6 bulan dan belum habis, sehingga cukup lakukan penahanan," tukas Hendro.(*)

Editor: Novri Eka Putra
Reporter: Vincentius Jyestha Candraditya
Videografer: Vincentius Jyestha Candraditya
Video Production: Novri Eka Putra
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved