Terkini Nasional
Terbukti Hilangkan Barang Bukti, Joko Driyono Divonis 1,5 Tahun Penjara
TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (23/7/2019) memvonis mantan Plt Ketua PSSI Joko Driyono atau Jokdri selama satu tahun enam bulan penjara.
Jokdri dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus menghilangkan alat bukti pengaturan skor Liga 1 Indonesia.
"Menjatuhkan penjara satu tahun enam bulan penjara, dengan Pasal 235 Jo Pasal 233 Pasal 55 ayat 1 ke- dua KUHP," ujar Hakim Ketua Kartim Haeruddin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019).
Jokdri terbukti menggerakkan orang dekatnya untuk menghilangkan barang bukti.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah meyakinkan menggerakkan orang merusak, membikin (alat bukti) tidak dapat dipakai menghilangkan barang barang yang dipakai untuk meyakinkan sesuatu di depan penguasa yang atas perintah penguasa umum dengan cara memanjat atau menggunakan kunci palsu," kata Kartim.
Vonis yang dibacakan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelumnya, Joko Driyono dituntut hukuman penjara selama dua tahun enam bulan oleh JPU.
Dia diduga melakukan perusakan dan penghilangan barang bukti kasus pengaturan skor yang sedang diusut Satgas Anti-mafia Bola.
JPU menilai terdakwa terbukti melanggar pasal 235 jo pasal 233 Pasal 55 ayat 1 ke-2.
Sementara itu, PSSI telah memberikan tanggapan soal vonis Joko Driyono ini.
Direktur Media dan Promosi Digital PSSI, Gatot Widakdo, menyatakan, PSSI menghormati proses hukum dan putusan pengadilan.
"Terkait langkah hukum, kita serahkan kepada tim kuasa hukum pak Joko," kata Gatot kepada KOMPAS.COM.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono Divonis 1,5 Tahun Penjara"
ARTIKEL POPULER:
Baca: Rekonsiliasi 55:45, Ini Reaksi Drajad Wibowo
Baca: Andre Taulany Bersama Anak dan Cucu Nunung Temui Nunung di Polda Metro Jaya
Baca: Ganja 6,01 Gram Jatuh dari Kulkas Apartemen Jefri Nichol
TONTON JUGA:
Video Production: Bintang Nur Rahman
Sumber: Kompas.com
Chord Kunci Gitar Lagu Anak Lanang - Yeni Inka : Kulo Nyuwun Pangestu
Selasa, 23 Januari 2024
Chord Kunci Gitar Babar Pisan Shinta Arsinta, Trending di Youtube
Selasa, 23 Januari 2024
Lirik Lagu Pupusing Nelongso - Happy Asmara Feat Hasan Toys : Wes Kadung Mati Rosoku
Selasa, 23 Januari 2024
Chord Kunci Gitar Wirang Denny Caknan, Namung Masalah Tresno Tapi Kok Yo Loro
Minggu, 21 Januari 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.