Rabu, 8 Oktober 2025

Nasional

Rugikan Negara Rp 1,3 T, Adik Jusuf Kalla & Eks Dirut PLN Ditetapkan Tersangka Korupsi PLTU Kalbar

Selasa, 7 Oktober 2025 12:27 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat senilai Rp 1,35 triliun yang mangkrak sejak 2016 kini menyeret empat nama besar ke meja hukum.

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menetapkan mantan Direktur Utama PLN Fahmi Mochtar dan pengusaha Halim Kalla adik dari Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek tersebut, Senin (6/10/2025).

PLTU 1 Kalbar berkapasitas 2x50 megawatt di Kabupaten Mengkawah, Kalimantan Barat, dimulai pada 2008 dengan pendanaan dari kredit komersial Bank BRI dan BCA melalui skema Export Credit Agency (ECA).

Namun, proyek ini gagal dimanfaatkan sejak 2016 meski telah diaddendum sebanyak 10 kali hingga 2018.

Baca: LIVE: Bareskrim Umumkan Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan PLTU 1 di Kalbar

“Proyek PLTU diduga melawan hukum penyalahgunaan wewenang sehingga pekerjaan mengalami kegagalan alias mangkrak sejak 2016,” ujar Cahyono.

Konsorsium KSO BRN ditunjuk sebagai pemenang lelang berdasarkan Surat Persetujuan Direksi PLN Nomor 178 Tahun 2008.

Namun, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa KSO BRN tidak memenuhi sejumlah persyaratan penting.

Kontrak pekerjaan ditandatangani pada 11 Juni 2009 antara RR selaku Dirut PT BRN dan FM selaku Dirut PLN, dengan nilai USD 80 juta dan Rp 507 miliar.

Namun, pada akhir 2009, seluruh pekerjaan dialihkan ke PT PI dan perusahaan energi asal Tiongkok, QJPSE.

“Laporan hasil pemeriksaan investigatif oleh Auditorat Utama Investigasi BPK RI terdapat indikasi kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih USD 62,410 juta dan Rp323,2 miliar,” pungkas Cahyono.

Penyidik menduga terdapat aliran dana dari KSO BRN melalui PT PI kepada sejumlah pihak sebagai bentuk suap dalam pelaksanaan proyek.

Kasus ini awalnya ditangani oleh Polda Kalbar sejak 2021, sebelum dilimpahkan ke Bareskrim Polri pada Mei 2024.

(*)


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Breaking News: Eks Dirut PLN dan Adik Jusuf Kalla Tersangka Korupsi PLTU Kalbar Rp1,2 Triliun

# Rugikan Negara # Jusuf Kalla # Dirut PLN # Tersangka # Korupsi # PLTU Kalbar # pembangkit listrik # 

Editor: Wening Cahya Mahardika
Video Production: Arifah Nur Shufiyatin
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved