Senin, 8 Juni 2026

Terkini Daerah

Bongkar Industri Rumahan Penghasil Liquid Vape Mengandung Ganja, Polisi Tangkap 2 Tersangka

Senin, 15 Juli 2019 23:34 WIB
TribunJakarta

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUN-VIDEO.COM, KEMAYORAN - Pihak kepolisian berhasil membongkar industri rumahan penghasil ganja serbuk dan liquid vape hasil olahan ganja di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.

Dari hasil penggerebekan ini, polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka yang memiliki peran berbeda, yaitu CT dan AM.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Afandi Eka Putra mengatakan, ungkap kasus ini bermula dari informasi warga yang menyebut tersangka CT kerap mengirim paket diduga berisi narkoba menggunakan sebuah perusahaan jasa pengiriman.

Tersangka CT pun berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian pasa 29 Juni 2019 lalu saat hendak mengirimkan 10 paket berisi ganja serbuk.

Dari hasil penangkapan ini, polisi berhasil melakukan pengembangan dan berhasil membongkar industri rumahan penghasil serbuk ganja dan liquid vape hasil olah ganja di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.

Satu orang tersangka, yaitu AM yang memiliki peran sebagai koki atau peracik serbuk ganja dan liquid vape pun berhasil diciduk oleh petugas.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dua orang tersangka, mereka mengaku telah menjalankan bisnis haramnya itu selama dua bulan.

Selama dua bulan itu, keduanya mengaku telah berhasil mengirimkan produknya sebanyak 80 sampai 100 kali ke berbagai kota di Indonesia.

Keduanya mengaku, menjual produknya itu lewat media sosial instagram sehingga bisa memiliki cakupan pemasaran yang sangat luas.

Produk yang mereka hasilkan, dijual dengan harga Rp 500 ribu per botol 5 mililiter liquid vape dan Rp 300 ribu per paket untuk serbuk ganja.

Tak hanya menangkap pelaku, polisi juga berhasil menyita ganja kering seberat 281,1 gram, beberapa toples berisi cairan hasil olahan ganja, sejumlah bahan tambahan penghasil liquid vape, dan alat yang digunakan pelaku untuk membuat cairan haram tersebut.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 dan Pasal 111 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.(*)

ARTIKEL POPULER

Baca: Video 8 Kg Ganja Kering Asal Lampung yang Siap Edar di Tangerang

Baca: Gubernur Sumsel dan Pangdam II Sriwijaya Bantu Kapolda Sumsel Bakar Ganja Seberat 106 Kilogram

Baca: Selebgram Mahasiswa Ditangkap Polisi karena Promosikan Ganja Cair

TONTON JUGA:

Editor: Sigit Ariyanto
Video Production: Ignatius Agustha Kurniawan
Sumber: TribunJakarta

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved