Petisi Tolak Pemecatan Kompol Cosmas: Ia Pernah Terkena Tembakan di Poso
TRIBUN-VIDEO - Keputusan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) Komisaris Polisi (Kompol) Cosmas Kaju Gae menuai gelombang penolakan.
Kompol Cosmas Kaju Gae dijatuhi sanksi PTDH dari anggota Polri dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu (3/9/2025).
Ia dinilai tidak profesional dalam menjalankan tugas pengamanan demonstrasi hingga berujung terjadinya insiden kendaraan taktis (rantis) melindas driver ojek online Affan Kurniawan hingga tewas di Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis (28/8/2025) malam.
Belakangan sanksi PTDH terhadap Komandan Batalyon C Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob Polri tersebut mendapat sorotan publik.
Tak lama setelah putusan sidang etik di Mabes Polri, 3 September 2025, petisi penolakan pemecatan Kompol Cosmas beredar luas dan telah ditandatangani lebih dari 73 ribu orang.
Dukungan datang dari Ikatan Keluarga Ngada Kupang yang menyatakan Kosmas memiliki pengabdian panjang bagi negara, termasuk pernah bertugas di Poso, Aceh, Papua, Timor Leste hingga Lebanon.
Saat bertugas di Poso, Kosmas bahkan sempat tertembak di bahu kirinya.
Ketua Ikatan Keluarga Ngada Kupang, Siprianus Radho Toly merasa yakin Kompol Cosmas tidak bersalah menghilangkan nyawa orang lain.
“Kami menolak keras pemecatan ini. Kosmas sudah berjuang mempertaruhkan nyawanya untuk bangsa, ia tidak layak diberhentikan dengan tidak hormat,” ujarnya.
Saksikan wawancara eksklusifnya hanya di Kanal YouTube Tribunnews.(*)
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Daerah
Hanya karena Masalah Spion Bersenggolan, Oknum Brimob Maluku Tega Hajar Kakek Berusia 60 Tahun
4 hari lalu
TRIBUNNEWS ON FOCUS
[FULL] Pesan Tersembunyi di Balik Spanduk Permohonan Maaf Catut UGM, Pakar Desak RI 1 Ajak Dialog
Jumat, 22 Mei 2026
Tribunnews On Focus
[FULL] RI Didesak Minta Tolong AS Tekan Israel Bebaskan 9 WNI, Pakar: Gestur Prabowo ke Trump Lemah
Kamis, 21 Mei 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.