Tribunnews Update
Alasan Bripka Rohmat Divonis Lebih Ringan daripada Kompol Cosmas, Pertimbangkan Kondisi Psikologis
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM- Terungkap alasan beda vonis hukuman yang dijatuhkan terhadap Bripka Rohmat dan Kompol Cosmas Kaje Gae.
Diketahui, Bripka Rohmat divonis lebih ringan daripada Kompol Cosmas.
Hal itu dikarenakan, Bripka Rohmat sang sopir kendaraan taktis hanya menjalankan perintah dari Kompol Cosmas saat melindas pengemudi ojol, Affan Kurniawan, Kamis (28/8).
Pernyataan itu disampaikan Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Inspektur Jenderal Pol. (Purn) Ida Oetari Poernamasasi.
Baca: Hotman Paris Klaim Jaksa Tak Ada Bukti Tetapkan Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Chromebook
Menurut Ida, pemberian hukuman ringan itu dengan pertimbangan kondisi psikologis saat Bripka Rohmat mengemudikan rantis.
Ida menjelaskan, saat kejadian berlangsung, Bripka Rohmat mengalami blind spot atau area yang tak terlihat oleh pengemudi.
Selain itu, spion mobil bagian kiri mengalami kerusakan.
Sehingga, dengan adanya fakta kondisi di lapangan tersebut, Bripka Rohmat tidak sengaja melindas Affan.
"Blind spot ini juga yang menyebabkan makannya Bripka R tidak secara sengaja tergilas itu (korban Affan Kurniawan), ini salah satu yang memengaruhi," sambungnya.
Baca: LIVE: Hotman Paris Cium Kejanggalan dalam Penetapan Nadiem Makarim sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Atas hal itu, sebagai hukuman Bripka Rohmat hanya didemosi selama 7 tahun.
Lalu, ia dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus (patsus) sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025.
Sedangkan, Kompol Kosmas Kaju Gae yang duduk disamping kursi Bripka Rohmat justru disanksi PTDH.
Cosmas dipecat Polri karena dianggap tidak profesional saat mengamankan aksi unjuk rasa hingga menyebabkan korban jiwa pada Kamis (28/9).
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sosok Bripka Rohmat, Sopir Rantis yang Terjerat Kasus Tewasnya Driver Ojol Affan Kurniawan
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Video Production: Ni'amu Shoim Assari Alfani
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Tangis Haru Amsal Sitepu Divonis Bebas karena Tak Terbukti Mark Up, Kajari Karo Kini Diperiksa
6 hari lalu
Tribunnews Update
Tak Terbukti Mark Up Anggaran, Videografer Amsal Sitepu Divonis Bebas oleh Hakim PN Medan
6 hari lalu
Breaking News
BREAKING NEWS: Videografer Amsal Sitepu Divonis Bebas dari Perkara Korupsi Video Profil Desa
6 hari lalu
Selebritis
Perjuangan Siti Badriah dan Krisjiana Baharudin Demi Bisa Punya Anak, Sempat Divonis Mandul
Kamis, 26 Maret 2026
Selebritis
Kabar Duka: Vidi Aldiano Meninggal Dunia Jelang Buka Puasa Usai 6 Tahun Lawan Kanker
Minggu, 8 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.