Tribunnews Update
Respons Peltu Lubis Seusai Divonis 3,5 Tahun Penjara karena Punya Judi Sabung Ayam Bersama Bazarsah
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan vonis tiga tahun enam bulan kepada Peltu Yun Hery Lubis terkait kasus perjudian pada Senin (11/8).
Selain vonis penjara, Peltu Yun Hery Lubis juga mendapat sanksi pemecatan dari intansi kesatuan TNI AD.
Baca: Jadi Prajurit TNI Pertama yang Divonis Mati Dilmil Palembang, Ini Perjalanan Kasus Kopda Bazarsah
Adapun kasus ini masih berkaitan dengan penembakan yang menewaskan tiga polisi di Way Kanan, Lampung.
Terkait vonis yang dijatuhkan, Peltu Lubis dan tim penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir.
(TribunVideo.com)
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Peltu Lubis 'Bos' Judi Sabung Ayam Divonis 3,5 Tahun Penjara & Dipecat dari TNI, Ajukan Pikir-pikir
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Muna Salsabila
Sumber: Tribun Sumsel
Nasional
DETIK-DETIK Hakim Vonis Mati Kopda Bazarsah, Keluarga Korban Nangis Berpelukan
Senin, 11 Agustus 2025
Saksi Kata
Sasnia Istri Kapolsek Menangis Haru, TNI Penembak Suaminya Dituntut Mati
Senin, 11 Agustus 2025
Viral News
Tembak 3 Polisi hingga Tewas dan Punya Bisnis Judi, Kopda Bazarsah Divonis Mati & Dipecat dari TNI
Senin, 11 Agustus 2025
Viral News
Jadi Prajurit TNI Pertama yang Divonis Mati Dilmil Palembang, Ini Perjalanan Kasus Kopda Bazarsah
Senin, 11 Agustus 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.