Kamis, 9 April 2026

Tribunnews Update

Respons Peltu Lubis Seusai Divonis 3,5 Tahun Penjara karena Punya Judi Sabung Ayam Bersama Bazarsah

Senin, 11 Agustus 2025 18:53 WIB
Tribun Sumsel

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan vonis tiga tahun enam bulan kepada Peltu Yun Hery Lubis terkait kasus perjudian pada Senin (11/8).

Selain vonis penjara, Peltu Yun Hery Lubis juga mendapat sanksi pemecatan dari intansi kesatuan TNI AD.

Baca: Jadi Prajurit TNI Pertama yang Divonis Mati Dilmil Palembang, Ini Perjalanan Kasus Kopda Bazarsah

Adapun kasus ini masih berkaitan dengan penembakan yang menewaskan tiga polisi di Way Kanan, Lampung.

Terkait vonis yang dijatuhkan, Peltu Lubis dan tim penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir.

(TribunVideo.com)

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Peltu Lubis 'Bos' Judi Sabung Ayam Divonis 3,5 Tahun Penjara & Dipecat dari TNI, Ajukan Pikir-pikir

Editor: Danang Risdinato
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Muna Salsabila
Sumber: Tribun Sumsel

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved