Rabu, 8 April 2026

Viral News

Jadi Prajurit TNI Pertama yang Divonis Mati Dilmil Palembang, Ini Perjalanan Kasus Kopda Bazarsah

Senin, 11 Agustus 2025 18:28 WIB
Tribun Sumsel

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Kopda Bazarsah, oknum TNI yang menembak anggota polisi di Palembang berakhir divonis hukuman mati oleh Pengadilan Militer Palembang, Senin (11/8/2025).

Perjalanan kasus ini diawali dengan terjadinya penembakan saat penggerebekan di lokasi judi sabung ayam oleh belasan personil polisi di Way Kanan, Lampung, pada Senin (17/3), sekira pukul 16.50 WIB.

Tiga personel polisi menjadi korban tewas, di antaranya Kapolsek Negara Batin, Iptu Lusiyanto, Bripka Petrus, dan Bripda Ghalib.

Pelaku penembakan ternyata adalah seorang oknum TNI, Kopda Bazarsah dan Peltu Yun Hery Lubis, yang ternyata merupakan pengelola dari judi sabung ayam tersebut.

Usai sempat kabur, Kopda Bazarsah akhirnya berhasil ditangkap dan menjalani proses sidang di pengadilan militer.

Setidaknya ada 10 kali sidang yang sudah digelar dengan menghadirkan sejumlah saksi dari berbagai pihak untuk menangani kasus ini.

Menurut keterangan Kopda Bazarsah, uang judi sabung ayam itu nantinya diserahkan kepada seorang anggota polisi inisial Bripka F.

Dari beberapa kali sidang tersebut, akhirnya Kopda Bazarsah divonis hukuman mati dan dipecat dari TNI.

Baca: Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati atas Kasus Penembakan 3 Polisi Way Kanan Lampung

Sementara rekannya Peltu Yun Hery Lubis divonis hukuman enam tahun penjara.

Diketahui bahwa Kopda Bazarsah sendiri merupakan oknum TNI pertama yang divonis hukuman mati di Pengadilan Militer Palembang.

Meski demikian, hakim menyebut bahwa Kopda Bazarsah tidak secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana disebutkan dalam dakwaan primer.

Dalam vonisnya, ada beberapa hal yang memberatkan hukuman Kopda Bazarsah.

Diantaranya dianggap mengkhianati tugas sebagai prajurit TNI, menyalahgunakan izin kepemilikan senjata api dengan menembak tiga polisi, dan perbuatan tersebut merusak nama baik TNI.

(Tribun-Video.com/Tribunsumsel.com)

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Perjalanan Kasus Kopda Bazarsah, TNI Tembak Mati 3 Polisi Lampung Jalani Sidang Vonis Hari ini

Editor: Danang Risdinato
Reporter: Putri Dwi Arrini
Video Production: Januar Imani Ramadhan
Sumber: Tribun Sumsel

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved