Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati atas Kasus Penembakan 3 Polisi Way Kanan Lampung
TRIBUN-VIDEO.COM - Kopral Dua (Kopda) Bazarsah divonis hukuman mati setelah melakukan penembakan terhadap tiga anggota Polsek Negara Batin saat penggerebekan judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung pada 17 Maret 2025 lalu.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025), tak hanya dijatuhi hukuman mati, Kopda Bazarsah juga dipecat dari TNI.
Vonis ini adalah buntut dari tindakan Kopda Bazarsah yang menewaskan Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, dan dua anggotanya, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda M Ghalib Surya Ganta saat penggerebekan sabung ayam ilegal di Way Kanan, Lampung pada 17 Maret 2025.
Meski divonis hukuman mati, hakim menganggap Kopda Bazarsah tidak melakukan pembunuhan berencana terhadap ketiga korban.
Sehingga jeratan pasal oleh oditur militer yaitu Pasal 340 KUHP dianggap tidak terbukti.
Selain terkait penembakan, Kopda Bazarsah juga dinyatakan bersalah karena mencuri amunisi untuk senjata ilegal miliknya dari kesatuan serta membuka bisnis judi sabung ayam dan dadu kuncang (koprok).(Tribunnews/Tribun Sumsel)
Sumber: Tribunnews.com
Tribun-Video Update
Trump Umumkan Kebijakan Hukuman Mati untuk Semua Pelaku Kasus Pembunuhan di Ibu Kota Washington DC
Rabu, 27 Agustus 2025
Live Update
Nekat! Maling Kuras ATM Rp 370 Juta, Jebol Atap Minimarket Pakai Alat Las di Tanjung Bintang Lampung
Rabu, 27 Agustus 2025
Live Update
Polda Babel Gagalkan Penyalahgunaan 24 Ton Pupuk Subsidi dari Lampung, 2 Truk & Sopir Diamankan
Rabu, 27 Agustus 2025
Regional
189 Anak Jalani Cek Kesehatan Gratis Kemenkes di Palembang, Wagub Sumsel Datang Langsung
Rabu, 27 Agustus 2025
Kejuaraan Renang Open Water Siap Diadakan di Kyokko Beach Lampung
Selasa, 26 Agustus 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.