Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati atas Kasus Penembakan 3 Polisi Way Kanan Lampung
TRIBUN-VIDEO.COM - Kopral Dua (Kopda) Bazarsah divonis hukuman mati setelah melakukan penembakan terhadap tiga anggota Polsek Negara Batin saat penggerebekan judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung pada 17 Maret 2025 lalu.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025), tak hanya dijatuhi hukuman mati, Kopda Bazarsah juga dipecat dari TNI.
Vonis ini adalah buntut dari tindakan Kopda Bazarsah yang menewaskan Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, dan dua anggotanya, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda M Ghalib Surya Ganta saat penggerebekan sabung ayam ilegal di Way Kanan, Lampung pada 17 Maret 2025.
Meski divonis hukuman mati, hakim menganggap Kopda Bazarsah tidak melakukan pembunuhan berencana terhadap ketiga korban.
Sehingga jeratan pasal oleh oditur militer yaitu Pasal 340 KUHP dianggap tidak terbukti.
Selain terkait penembakan, Kopda Bazarsah juga dinyatakan bersalah karena mencuri amunisi untuk senjata ilegal miliknya dari kesatuan serta membuka bisnis judi sabung ayam dan dadu kuncang (koprok).(Tribunnews/Tribun Sumsel)
Sumber: Tribunnews.com
Live Tribunnews Update
Kronologi Rumah Jebol Dihantam Truk Ekskavator di Lampung Selatan, Saksi: Kendaraan Melaju Zig-zag
2 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Laka Truk Angkut Ekskavator Tabrak Rumah Warga, Saksi: Kendaraan Sempat Berjalan Zig-zag
15 jam lalu
Terkini Nasional
BUKAN METEOR! Ini Fakta Penampakan Benda Bercahaya di Lampung, Begini Penjelasan Pakar Astronomi
1 hari lalu
LIVE UPDATE
Kasus Penipuan Emas Senilai Rp 604 Juta Terungkap, Oknum Guru di SMKN 1 Palembang Diamankan
1 hari lalu
LIVE UPDATE
Fenomena Langit Lampung Buat Panik Warga, Dosen Itera Luruskan Bukan Meteor atau Rudal Iran
1 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.