Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati atas Kasus Penembakan 3 Polisi Way Kanan Lampung
TRIBUN-VIDEO.COM - Kopral Dua (Kopda) Bazarsah divonis hukuman mati setelah melakukan penembakan terhadap tiga anggota Polsek Negara Batin saat penggerebekan judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung pada 17 Maret 2025 lalu.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025), tak hanya dijatuhi hukuman mati, Kopda Bazarsah juga dipecat dari TNI.
Vonis ini adalah buntut dari tindakan Kopda Bazarsah yang menewaskan Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, dan dua anggotanya, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda M Ghalib Surya Ganta saat penggerebekan sabung ayam ilegal di Way Kanan, Lampung pada 17 Maret 2025.
Meski divonis hukuman mati, hakim menganggap Kopda Bazarsah tidak melakukan pembunuhan berencana terhadap ketiga korban.
Sehingga jeratan pasal oleh oditur militer yaitu Pasal 340 KUHP dianggap tidak terbukti.
Selain terkait penembakan, Kopda Bazarsah juga dinyatakan bersalah karena mencuri amunisi untuk senjata ilegal miliknya dari kesatuan serta membuka bisnis judi sabung ayam dan dadu kuncang (koprok).(Tribunnews/Tribun Sumsel)
Sumber: Tribunnews.com
Live Tribunnews Update
CCTV Detik-detik Sopir Truk Dikeroyok 7 Orang hingga Tewas di SPBU Palembang, Polisi Buru Pelaku
6 hari lalu
Live Tribunnews Update
Kronologi Sopir Truk di Palembang Tewas Dikeroyok 7 Orang, Pelaku Murka Ditegur saat Serobot Antrean
6 hari lalu
Terkini Daerah
Tegur Kendaraan Serobot Antrean Solar di SPBU Palembang, Sopir Truk Tewas Dikeroyok 7 Orang
6 hari lalu
Tribunnews Update
Pria di Lampung Timur Tewas dengan Luka Bacokan di Leher, Pelaku Ditembak Polisi saat Ditangkap
6 hari lalu
Local Experience
Manasik Haji Anak di JungleSea Lampung, Belajar Ibadah Sekaligus Wisata dengan Fasilitas Lengkap
Senin, 1 Juni 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.