Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati atas Kasus Penembakan 3 Polisi Way Kanan Lampung
TRIBUN-VIDEO.COM - Kopral Dua (Kopda) Bazarsah divonis hukuman mati setelah melakukan penembakan terhadap tiga anggota Polsek Negara Batin saat penggerebekan judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung pada 17 Maret 2025 lalu.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025), tak hanya dijatuhi hukuman mati, Kopda Bazarsah juga dipecat dari TNI.
Vonis ini adalah buntut dari tindakan Kopda Bazarsah yang menewaskan Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, dan dua anggotanya, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda M Ghalib Surya Ganta saat penggerebekan sabung ayam ilegal di Way Kanan, Lampung pada 17 Maret 2025.
Meski divonis hukuman mati, hakim menganggap Kopda Bazarsah tidak melakukan pembunuhan berencana terhadap ketiga korban.
Sehingga jeratan pasal oleh oditur militer yaitu Pasal 340 KUHP dianggap tidak terbukti.
Selain terkait penembakan, Kopda Bazarsah juga dinyatakan bersalah karena mencuri amunisi untuk senjata ilegal miliknya dari kesatuan serta membuka bisnis judi sabung ayam dan dadu kuncang (koprok).(Tribunnews/Tribun Sumsel)
Sumber: Tribunnews.com
tribunnews update
CCTV Detik-detik Intel Polisi Gugur Ditembak Begal saat Gagalkan Curanmor di Lampung, Sempat Duel
6 hari lalu
Terkini Daerah
Rekaman CCTV Brigadir Arya Supena Ditembak di Bagian Kepala oleh Begal Bersenjata di Lampung
6 hari lalu
Terkini Daerah
Nasib Pilu Anggota Intel Lampung, Tewas Ditembak Maling saat Pergoki Pelaku Curanmor di Toko Roti
6 hari lalu
Live Tribunnews Update
Pergoki Aksi Curanmor di Depan Toko Roti, Anggota Intel Polda Lampung Tewas Ditembak Pelaku
6 hari lalu
Terkini Nasional
HAKIM Sebut Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Amatiran: Malu-maluin BAIS Aja
7 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.