Terkini Regional
Digugat Soal Kebijakan Rombel di Sekolah Negeri, Kang Dedi Tantang Sekolah Swasta Lakukan Audit
TRIBUN-VIDEO.COM - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi digugat delapan forum sekolah swasta buntut kebijakan penambahan rombongan belajar (rombel) yang mana dalam satu kelas di SMA negeri maksimal diisi oleh 50 siswa.
Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung karena sejumlah sekolah swasta merasa kebijakan Dedi Mulyadi itu menurunkan minat pendaftar ke sekolah mereka.
Terkait hal itu, Dedi Mulyadi menjawab tegas gugatan yang dilayangkan pihak sekolah swasta.
Dedi Mulyadi menegaskan bahwa kebijakan itu tidak melanggar hukum.
Ia lalu menyindir sekolah swasta dengan menyebutkan bahwa kebijakan itu tidak merugikan secara material sebagaimana kasus bisnis monopoli.
Pernyataan tegas Dedi Mulyadi itu disampaikan pada Rabu (6/8).
Menurut Dedi Mulyadi sekolah yang menggugat kebijakannya harus bisa membuktikan bahwa mereka benar-benar dirugikan.
"Sekolah yang menggugat harus bisa membuktikan bahwa mereka benar-benar dirugikan oleh kebijakan ini," ujar Dedi.
Dedi Mulyadi mengatakan kebijakan rombel maksimal 50 siswa per kelas di SMA negeri dibuat agar semua anak di Jawa Barat memiliki akses pendidikan tanpa terkendala biaya.
Baca: Kedatangan Dedi Mulyadi Disambut Spanduk Protes dari Pelaku Pariwisata di Yogyakarta
Ia menolak anggapan bahwa kebijakan tersebut merugikan sekolah swasta.
Sebab menurut Dedi, fenomena tersebut lebih tepat disebut sebagai dampak kompetisi antar sekolah.
Dedi menilai, jika sekolah tersebut menjadi favorit di kalangan masyarakat, maka kuotanya akan tetap terpenuhi meski bersaing dengan sekolah negeri.
Namun jika sekolah swasta tersebut kurang kompetitif, atau menawarkan biaya mahal tanpa kualitas yang sepadan, maka minat masyarakat juga dipastikan akan turun.
Dedi Mulyadi juga mengingatkan bahwa sekolah swasta tetap menerima bantuan pemerintah seperti BOS dan BPMU.
Bahkan ia menantang agar penggugat mengaudit penggunaan dana BPMU di sekolah swasta yang menggugat.
Dedi kemudian mempertanyakan logika gugatan yang menyalahkan kebijakan penambahan rombel atas turunya kuota siswa di sekolah swasta.
"Kalau sekolahnya memang dari dulu sepi, lalu tiba-tiba ada kebijakan rombel 50 orang, terus itu dijadikan alasan? Ini kayak ojek pangkalan menggugat Gojek karena sepi, padahal masalah utamanya ada pada daya tarik dan layanan," sindirnya.
Baca: Momen Dedi Mulyadi Lari lalu Bungkukkan Badan Berkali-kali saat Disapa & Tangannya Dipegang Prabowo
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Digugat ke PTUN Bandung soal Kebijakan Rombel, Dedi Mulyadi Tantang Balik Penggugat, Singgung Audit
Video Production: Arie Setyaga Handika
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Kedatangan Dedi Mulyadi Disambut Spanduk Protes dari Pelaku Pariwisata di Yogyakarta
7 jam lalu
Terkini Nasional
WALK OUT! Susi Pudjiastuti Emosi di Rapat KJA Pangandaran: 'Secara Peraturan Sudah Salah, Itu Gila!'
10 jam lalu
Tribunnews Update
Momen Dedi Mulyadi Lari lalu Bungkukkan Badan Berkali-kali saat Disapa & Tangannya Dipegang Prabowo
11 jam lalu
Tribunnews Update
Jadi Artis Dadakan, Dedi Mulyadi Dikerumuni Warga Yogyakarta Pakai Busana Lurik dan Blangkon
11 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.