Adik Pengusaha Hendry Lie Dituntut 5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah
TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa kasus korupsi timah, Fandy Lingga, dituntut lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (4/8/2025).
Fandy merupakan mantan marketing di PT Tinindo Inter Nusa (TIN) dan diduga terlibat dalam pengelolaan timah ilegal yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.
Fandy Lingga selaku Marketing PT Tinindo Internusa 2008-2018 didakwa terlibat korupsi pengelolaan tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Dia didakwa turut melakukan korupsi yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Jaksa mengatakan, Fandy melakukan korupsi itu secara bersama-sama dengan sejumlah pihak diantaranya petinggi smelter swasta dan mantan petinggi PT Timah Tbk.
Selain petinggi smelter dan PT Timah, Fandy juga berkongkalikong dengan utusan PT Refined Bangka Tin (PT RBT) Harvey Moeis serta crazy rich Pantai Indah Kapuk sekaligus pemilik money changer PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim.
Fandy kata Jaksa, mewakili PT TIN menghadiri pertemuan dengan mantan Direktur PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi dan eks Direktur Operasi PT Timah Tbk Alwin Albar di sebuah hotel di Pangkalpinang serta 30 perwakilan smelter swasta.
Pertemuan itu untuk membahas permintaan dari Riza Pahlevi dan Alwin Albar terkait setoran 5 persen bijih dari total kuota ekspor para smelter swasta.(*)
Sumber: Tribunnews.com
Seribu Polisi Jaga Sidang Hasto Kristiyanto
Jumat, 18 Juli 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.