Kamis, 7 Agustus 2025

Live Tribunnews Update

LIVE: Keluarga Desak Polisi Terapkan Pasal Pembunuhan dalam Kasus Tewasnya Brigadir Nurhadi

Senin, 14 Juli 2025 08:37 WIB
Tribun Lombok

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Keluarga Brigadir Muhammad Nurhadi merasa keberatan dengan penyidik Polda NTB yang menerapkan pasal penganiayaan terhadap tewasnya anggota Propam tersebut.

Kuasa hukum keluarga Brigadir Nurhadi, Giras Genta Tiwikrama dan Kumar Gauraf menyampaikan, kliennya yakin kasus ini adalah tindak pidana pembunuhan bukan penganiayaan.

Dalam keterangan pada Minggu (13/7), Genta mengatakan, pihak keluarga kini membutuhkan pendampingan hukum karena perkara yang makin rumit dan belum menemui kejelasan mengenai pelaku utama serta motif.

Setidaknya ada empat poin penting dalam pernyataan yang disampaikan pihak keluarga Nurhadi.

Pertama adalah soal keberatan sekaligus kekecewaan atas konstruksi hukum yang diterapkan.

Pihak keluarga meyakini Nurhadi jadi korban tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP.

Menurut Genta, penerapan pasal yang lebih ringan tak mencerminkan prinsip kepastian hukum dan keadilan, khususnya bagi keluarga yang ditinggalkan.

Baca: Jasad Pria Bersimbah Darah di Penggilingan Batu Purbalingga, Jejak Pelaku Terendus Anjing Pelacak

Kedua, keyakinan keluarga berdasarkan sejumlah temuan, seperti pesan ancaman dari ponsel Nurhadi yang dikirimkan seorang tersangka.

Keluarga juga menepis kabar yang menyebut Nurhadi terlibat penyalahgunaan narkoba hingga merayu teman perempuan tersangka seperti yang beredar di media.

Ketiga, keluarga juga menyoroti kebijakan penahanan yang menempatkan tiga tersangka dalam satu lokasi tahanan meski berada di sel berbeda.

Kondisi tersebut dianggap berpotensi mempengaruhi independensi dan objektivitas keterangan yang disampaikan oleh masing-masing tersangka.

Terakhir, keluarga menegaskan, kepergian Nurhadi secara tragis menimbulkan dampak psikologi bagi istri dan dua anak yang ditinggalkannya.

Selain itu, juga berdampak pada sosial dan ekonomi keluarga korban.

(TribunVideo.com/TribunLombok.com)

Editor: Ghozi LuthfiRomadhon
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Rahmat Gilang Maulana
Sumber: Tribun Lombok

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved