Senin, 27 Oktober 2025

Terkini Nasional

Rismon Sianipar Semprot Penyidik! Debat soal Bukti Ijazah Jokowi, 97 Pertanyaan Langsung Dipangkas!

Rabu, 9 Juli 2025 08:00 WIB
Tribun Batam

TRIBUN-VIDEO.COM - Rismon Sianipar Debat dengan Penyidik soal Bukti Kasus Ijazah Jokowi, Batal Dicecar 97 Pertanyaan!

Kisruh tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kini memasuki babak baru.

Polda Metro Jaya memanggil sejumlah pihak yang sering berkoar tentang ijazah palsu Jokowi.

Satu di antaranya adalah ahli digital forensik Rismon Sianipar yang memenuhi undangan klarifikasi di Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu.

Seperti diketahui, Rismon Sianipari satu di antara tokoh Tim Pembela Aktivis dan Ulama yang sering menyebut ijazah palsu Jokowi.

Rismon Sianipar hadir memenuhi undangan klarifikasi di Polda Metro Jaya, pada Senin (7/7/2025).

Baca: Alumni UGM Bergerak! Tuntut Jokowi Tunjukkan Ijazah ke Publik dan Minta Rektor Berkata Jujur

Rismon Sianipar mengaku akan dicecar 97 pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.

Kendati demikian, pertanyaan tersebut kemudian direduksi menjadi 34 pertanyaan karena Rismon sempat berdebat dengan penyidik.

Rismon Sianipar sempat mendebat soal bukti materiil kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

"Jadi pertanyaan-pertanyaan itu ada sekitar 97 pertanyaan, tetapi terakhir direduksi atau disimplifikasi menjadi hanya 34 pertanyaan," kata Rismon dalam Program 'Sapa Indonesia Malam' Kompas TV, Senin (7/7/2025).

Baca: Tak Hanya Ijazah & Skripsi, Kini Rismon Sianipar Soroti Akta Kelahiran Jokowi, Singgung Kelaziman

Rismon menjelaskan, ia menanyakan kepada penyidik soal alasan penggunaan pasal 160 KUHP yang dituduhkan kepadanya.

Diketahui pasal 160 KUHP ini mengatur tentang tindak pidana penghasutan.

"Nah, tetapi sebelum pertanyaan itu saya jawab ya, saya ada sedikit perdebatan ya antara saya dengan penyidik."

"Untuk memastikan bahwa terkait dengan pasal pelaporan ya. Yang dilaporkan kepada kami dan dituduhkan kepada kami, yaitu pasal 160 KUHP," ungkap Rismon.

Menurut Rismon dalam judicial review MK, pasal 160 KUHP ini merupakan delik materil, bukan delik formil.

Sehingga ia mempertanyakan bukti apa yang dimiliki pihak Jokowi sebagai pelapor dalam penggunaan pasal 160 KUHP ini.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Rismon Sianipar Debat dengan Penyidik soal Bukti Kasus Ijazah Jokowi, Batal Dicecar 97 Pertanyaan

# Polda Metro Jaya # Jokowi # ijazah palsu # Rismon Sianipar

Editor: Fitriana SekarAyu
Video Production: Ilham Bintang Anugerah
Sumber: Tribun Batam

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved