Selasa, 28 Oktober 2025

Terkini Nasional

WAPRES GIBRAN KEMBALI ABSEN, Sidang Gugatan Rp125 Triliun Kembali Ditunda Seminggu

Senin, 27 Oktober 2025 17:12 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang gugatan perdata terhadap Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka yang dijadwalkan hari ini Senin (27/10/2025) kembali ditunda.

Ditundanya sidang ini lantaran para tergugat tak hadir.

Subhan Palal selaku penggugat buka suara.

Ia menyebut, sidang berikutnya akan dilakukan pada Senin (3/11) sekira pukul 10.00 WIB.

Menurutnya, sidang hari ini ditunda karena Tergugat 1 (Gibran) dan Tergugat 2 (KPU RI) tidak hadir.

“Tergugat 1 (Gibran) dan Tergugat 2 (KPU RI) tidak hadir, maka dipanggil lagi untuk sidang berikutnya pada Senin tanggal 3 November jam 10.00 WIB pagi,” ujar Subhan Palal selaku penggugat usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/10/2025)

Baca: Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya hingga Bisa Lemahkan Pemerintahan Prabowo-Gibran

Majelis hakim mneyebut, para tergugat tidak hadir karena penetapan dilakukan melalui e-court alias diunggah ke sistem. 

Namun, Subhan mengatakan, pada sidang lalu, semua pihak telah diminta hadir dalam sidang.

Pasalnya, agenda sidang hari ini seharusnya pembacaan penetapan tentang surat kuasa.

“Tadi samar-samar, katanya e-court. Alasannya sudah di e-court. Padahal di sidang kemarin sudah diagendakan untuk hari ini untuk pembacaan penetapan tentang surat kuasa,” lanjut Subhan.

Sementara, pada sidang pekan depan, agenda adalah pembacaan isi gugatan terhadap Gibran.

Dalam sidang ini, majelis hakim juga menetapkan bahwa KPU RI selaku Tergugat 2 boleh menggunakan dua pengacara.

Yaitu dari biro hukum internal dan Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Agung.

Baca: Wapres Gibran Kunjungi Sekolah Rakyat di Cirebon, Disambut Riuh hingga Dapat Surat dari Siswa

(Tribun-Video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sidang Gugatan Gibran Ditunda Lagi karena Para Tergugat Tidak Hadir"

Editor: Erwin Joko Prasetyo
Video Production: Dandi Bahtiar
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved