Opini Tokoh
Pimpinan Komisi III DPR RI Akan Gelar Rapat Bahas Pelesiran Setnov
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUN-VIDEO.COM - Pimpinan Komisi III DPR RI direncanakan akan menggelar rapat membahas kasus Setya Novanto (Setnov) yang kembali berulah.
Kali ini, Setnov 'pelesir' ke sebuah toko di Padalarang, Bandung Barat.
Ulah Setnov ini disebut sudah yang ke sekian kalinya selama mendekam di Lapas Sukamiskin.
Menanggapi peristiwa tersebut, Ketua Komisi III DPR RI yang baru, Aziz Syamsuddin mengatakan akan melakukan rapat guna menindaklanjuti kasus Setnov.
"Kita akan melakukan pembahasan lebih dahulu di dalam pimpinan Komisi III," kata Aziz di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (17/6/2019).
Lebih lanjut, ia belum bisa memastikan apakah Komisi III akan memanggil pihak-pihak terkait seperti Kementerian Hukum dan HAM dan Dirjen PAS.
Namun, Aziz percaya Kemenkum HAM dan Dirjen PAS melakukan hal yang tepat untuk menangani kasus Setnov tersebut.
"Kita mempercayai dan memberi kesempatan kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan hal-hal yang sesuai dengan mekanisme hukum," tandas politisi Golkar itu.
Sebelumnya, Kabag Humas Ditjen PAS Ade Kusmanto membeberkan kronologi Setnov keluar Lapas Sukamiskin. Katanya, Setnov Setnov keluar lapas untuk berobat.
"Pada hari Senin, 10 Juni 2019 dilaksanakan sidang tim pengamat pemasyarakatan untuk mengusulkan perawatan terencana lanjutan berobat di RS luar lapas dalam hal ini RS Santosa Bandung," jelas Ade.
Kemudian, Selasa, 11 Juni 2019 dengan pengawalan petugas lapas dan kepolisian sektor Arcamanik, sekitar 10.23 WIB Setnov diberangkatan untuk menjalani perawatan di RS Santosa Bandung.
Masih menurut penuturan Ade, 11 juni 2019, Setnov tiba di RS Santosa Bandung pada 10.41 WIB dengan keluhan sakit, seperti tangan sebelah kiri tidak bisa digerakan. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter RS Santosa, Setnov menjalani perawatan rawat inap di lantai 8 kamar 851 RS Santosa.
"Jumat, 14 Juni 2019 pukul 14.22 WIB dilaksanakan serah terima pengawalan di RS Santosa dari petugas atas nama FF ke petugas atas nama S berdasarkan surat perintah Kalapas No.W.11.PAS.PAS1.PK.01.04.02-4045," terang Ade.
Lalu kata Ade, pukul 14.42 WIB, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atas nama Setya Novanto keluar ruang perawatan menuju lift menggunakan kursi roda didampingi keluarganya dan meminta izin untuk menyelesaikan administrasi rawat inap di lantai 3 RS Santosa.
Pukul 14.50 WIB, imbuh Ade, pengawal atas nama Sandi mengecek ke ruang administrasi ternyata WBP atas nama Setya Novanto tidak ada di ruang administrasi.
"Pukul 17.43 WIB, WBP atas nama Setya Novanto kembali ke RS Santosa. Pukul 19.45 WIB, pengawal atas nama S dan WBP atas nama Setya Novanto tiba di Lapas Kelas I Sukamiskin," ujarnya.
Ditjen PAS pun membenarkan Setnov tak berada di RS Santosa pada pukul 14.50 WIB-17.43 WIB. Kata Ade, Setnov diduga telah menyalahgunakan izin berobat.
"Keberadaan Setnov di salah satu toko bangunan di Kota Baru Padalarang Bandung merupakan tindakan melanggar tata tertib lapas atau rutan. Petugas pengawal telah diperiksa karena tidak menjalankan tugasnya sesuai standar operasional prosedur," pungkas Ade.
Akibat ulah Setnov yang sudah berulang kali ini, Ditjen PAS langsung memindahkan lokasi penahanan mantan Ketua Umum Partai Golkar ke Lapas Gunung Sindur di Bogor.(*)
ARTIKEL POPULER:
Motif Prada Deri Permana Bunuh Vera Oktaria karena Didesak Nikahi dan Hamil, Ibu Korban Membantah
Prada DP Pelaku Mutilasi Vera Oktaria Ditangkap di Serang Banten, Dibenarkan oleh Keluarga Korban
Video Hubungan Intim Diduga Siswi SMK di Bulukumba Viral di WhatsApp, Ada Dialog yang Terekam
Reporter: Chaerul Umam
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Setya Novanto Takziah, Kenang Komunikasi Terakhir dengan Almarhum Alex Noerdin: Kelihatannya Sehat
Rabu, 25 Februari 2026
Tribunnews Update
Bahlil Buka Suara soal Kehadiran Setya Novanto di Acara Padel Golkar: Beliau Keluarga Besar
Selasa, 18 November 2025
Tribunnews Update
Terpidana Kasus e-KTP Setya Novanto Bebas Bersyarat, Keluar dari Lapas Sukamiskin Ini Respons KPK
Selasa, 19 Agustus 2025
Tribunnews Update
Penampakan Rumah Mewah Setya Novanto di Pondok Indah, Dijaga Ketat Sejumlah Petugas Keamanan
Selasa, 19 Agustus 2025
Tribunnews Update
Bebas Bersyarat Setnov Dinilai Cacat Hukum, MAKI Ungkap 2 Bukti Pelanggaran & Bakal Gugat ke PTUN
Selasa, 19 Agustus 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.