Jumat, 8 Agustus 2025

Viral di Medsos

Tegas! MUI Bogor Keluar Fatwa Haram Seusai Marak Pesta Seks LGBT di Puncak: Segera Ditindak

Kamis, 26 Juni 2025 15:25 WIB
Tribunnews Bogor

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor buka suara terkait adanya pesta gay yang digelar di wilayah Kecamatan Megamendung.

Ketua MUI Kabupaten Bogor, KH Ahmad Mukri Aji menegaskan, prilaku menyimpang merupakan hal yang dilarang dalam Islam.

Bahkan, kata dia, MUI pun telah mengeluarkan fatwa haram terhadap hal tersebut sejak tahun 2014.

Menurutnya, perilaku hubungan sex sesama jenis tersebut hanya dilakukan atas dasar nafsu, dan tidak mungkin dilakukan untuk menjaga keberlangsungan keturunan.

Sementara Islam menghendaki bahwa hubungan seksual itu harus dilakukan sesuai syariat dan dalam rangka menjaga keturunan.

"Karena bertolak belakang dengan salah satu tujuan syariat yaitu menjaga keturunan (Hifdzun Nasl)," ujarnya melalui keterangannya kepada wartawan, Rabu (25/6/2025).

Baca: Nyeseknya Ayah Pendaki Rinjani asal Brasil yang Meninggal, Ceritakan Perjuangan Juliana ke Indonesia

Di samping itu, MUI Kabupaten Bogor memberikan apresiasi kepada jajaran Polres Bogor yang telah mengungkap kasus ini.

Ia pun berharap para pelaku ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Karena kalau tidak ditindak, perilaku menyimpang itu pasti akan mengakibatkan rusaknya perilaku dan tatanan masyarakat ke depan," katanya.

Sebelumnya diberitakan, polisi menggerebek pesta gay di wilayah Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor pada Minggu (22/6/2025).

Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara mengungkapkan, pesta gay tersebut dilakukan di sebuah vila.

Dari lokasi tersebut, pihaknya berhasil mengamankan puluhan orang yang didominasi oleh laki-laki.

Baca: Generasi Muda Ikut Berkontribusi dalam Pelipatan Surat Pemilu Ulang Gubernur dan Wagub Papua

"Seluruhnya yang diamankan ada 75 orang, terdiri dari 74 laki-laki dan satu perempuan," ujarnya saat dikonfirmasi TribunnewsBogor.com, Senin (23/6/2025).

AKP Teguh Kumara mengatakan, para pelaku yang diamankan berasal dari berbagai daerah di wilayah Jabodetabek.

Untuk memanipulasi aktivitasnya, kata dia, kegiatan menyimpang tersebut dibalut dalam family gathering yang diisi dengan penampilan pentas, pertunjukan lomba menyanyi dan lomba menari.

Polisi juga menemukan sejumlah barang bukti yang diduga untuk digunakan dalam pesta seks sesama jenis tersebut.

"Barang bukti empat bungkus kondom baru belum terpakai, satu buah pedang untuk pertunjukan seni tari," katanya.

 

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Sudah Keluarkan Fatwa Haram, MUI Kabupaten Bogor Minta Para Pelaku Pesta Gay di Puncak Ditindak

#Puncak #LGBT #Pesta Seks #pelaku #fatwa #haram

Editor: winda rahmawati
Video Production: Lulu Adzizah F
Sumber: Tribunnews Bogor

Tags
   #pesta seks   #LGBT   #gay   #Puncak Bogor   #haram

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved