Senin, 19 Mei 2025

Rachmat Gobel Jadi Saksi, Tom Lembong Sebut Meringankannya

Kamis, 15 Mei 2025 21:38 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016 dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.

Sidang kali ini, pada Kamis (15/5/2025), masih beragendakan mendengar keterangan saksi yang dihadirkan oleh jaksa.

Tampak dalam sidang, dihadirkan 13 orang saksi di antaranya Mendag 2014-2025, Rachmat Gobel.

Tom Lembong menyebut kesaksian Rachmat Gobel meringankannya.

"Saya sangat mengapresiasi pernyataan Pak Rachmat Gobel, pendahulu saya sebagai Menteri Perdagangan, bahwa impor yang saya lakukan, yaitu impor gula mentah untuk diolah jadi gula putih itu boleh-boleh saja, sah-sah saja, tidak ada aturan yang melarang," kata Tom Lembong kepada awak media di PN Tipikor Jakarta Pusat.

Kemudian dikatakan Tom Lembong ia dituduh melanggar aturan dengan impor gula mentah, bukan gula putih. 

"Tapi Pak Gobel sangat jelas, satu saksi dari Kemendag juga sangat jelas, tidak ada aturannya," jelasnya.

Tom Lembong lalu menyinggung kesaksian eks Mendag Rachmat Gobel di persidangan.

"Bahkan Pak Gobel bilang, ya kalau memang ada kebutuhannya, ya sah-sah saja untuk gula mentah diimpor, kalau itu yang tersedia," imbuhnya.

Ia lalu mengatakan kesaksian Rachmat Gobel di persidangan menguntungkan dirinya.

"Menurut saya begitu, saya kira sangat jelas ya bahwa semua dilakukan sesuai aturan. Dan tadi juga kita perjelas bahwa pertama, rakor Menko Ekonomi bukan punya fungsi dan tanggung jawab untuk menentukan jumlah impor. Itu adalah fungsi dan tugas Menteri Perdagangan," jelasnya.

Seperti diketahui, Tom Lembong telah menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016.

Selain Tom Lembong terdapat 10 orang lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah TWN selaku Direktur Utama PT AP, WN selaku Presiden Direktur PT AF, HS selaku Direktur Utama PT SUJ dan IS selaku Direktur Utama PT MSI.

Kemudian, ada tersangka TSEP selaku Direktur PT MT, HAT selaku Direktur Utama PT BSI, ASB selaku Direktur Utama PT KTM, HFH selaku Direktur Utama PT BFF dan IS selaku Direktur PT PDSU serta CS selaku Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Dalam perkara ini diduga total kerugian keuangan negara mencapai Rp 578 miliar.

Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)

Editor: Srihandriatmo Malau
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved