Selasa, 14 April 2026

Nasional

Gibran Didesak Lengser oleh Purnawirawan TNI, Ketua MPR Angkat Bicara Bela sang Wapres

Sabtu, 26 April 2025 19:35 WIB
Kompas.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Ketua MPR Ahmad Muzani membela Gibran Rakabuming Raka seusai didesak dimakzulkan.

Adapun tuntutan itu disampaikan forum purnawirawan TNI yang juga ditandatangani oleh Mantan Wapres Try Sutrisno.

Ahmad Muzani pun sempat menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca: RESPONS Pengamat Politik Soal Usulan Pemakzulan Gibran, Agung Baskoro: Aspirasi Demokrasi yang Sah

 Dikutip dari Kompas.com, hal itu disampaikan Muzani di Gedung DPR, Jakarta pada Jumat (25/4). 

Muzani mengaku belum mempelajari delapan tuntutan forum purnawirawan TNI.

Ia pun menjawab kemungkinan Wapres Gibran diganti.

Baca: Geger! Ini Alasan Purnawirawan TNI Usul Gibran Dicopot dari Jabatan Wakil Presiden

Menurut Muzani, saat Pilpres 2024 lalu, yang masyarakat pilih adalah calon presiden dan calon wakil presiden. 

Ketika dinyatakan menang, maka yang dinyatakan menang adalah presiden terpilih dan wakil presiden terpilih.

Kemudian, Muzani juga menyinggung saat Prabowo-Gibran digugat ke Mahkamah Konstitusi.

Baca: Reaksi Santai Roy Suryo Cs meski Terancam Bui, Kaesang Pasang Badan Bela Gibran Isu Pemakzulan

Melalui proses yang panjang hingga gugatan ke MK, Muzani menegaskan Prabowo-Gibran dinyatakan menang dan tetap sah. 

Bahkan MPR telah melakukan proses pelantikan Presiden dan Wapres periode 2024-2029.

Oleh sebab itu, Muzani kembali menegaskan pelantikan Gibran sebagai Wapres adalah sah. (Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ada Usulan Wapres Dicopot, Ketua MPR: Gibran Wakil Presiden yang Sah!"

Editor: Rekarinta Vintoko
Video Production: Gianta Firmandimas Adya Mahendra
Sumber: Kompas.com

Tags
   #Ahmad Muzani   #Gibran   #Gibran Rakabuming Raka   #TNI   #Prabowo

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved