Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Nasional

Sikap Arogan Ajudan Kapolri Pukul hingga Ancam Wartawan, Nekat Dilakukan di Depan Listyo Sigit

Senin, 7 April 2025 16:36 WIB
Tribun Jateng

TRIBUN-VIDEO.COM - Sikap arogansi berujung kekerasan dilakukan oleh oknum ajudan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Bahkan salah satu jurnalis foto menjadi korban kekerasan fisik dimana kepalanya dipukul.

Oknum tersebut juga dengan nada tinggi mengancam akan memukul satu persatu jurnalis.

Tindakan kekerasan terhadap jurnalis ini terjadi pada Sabtu (5/4/2025) sore, ketika para jurnalis meliput kegiatan Kapolri meninjau arus balik Lebaran 2025 di Stasiun Tawang Semarang.

Peristiwa bermula saat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mendekati salah satu penumpang yang duduk di kursi roda di area stasiun.

Sejumlah jurnalis, termasuk pewarta foto dan tim humas dari berbagai lembagamelakukan peliputan dan mengambil gambar dengan jarak yang wajar.

Baca: Polisi yang Pukul Jurnalis saat Kawal Kapolri di Semarang Minta Maaf, Sempat Intimidasi Wartawan

Situasi tiba-tiba berubah tegang ketika salah satu ajudan Kapolri meminta para jurnalis mundur.

Namun, permintaan tersebut tidak disampaikan dengan cara sopan.

Sebaliknya, ajudan tersebut secara kasar mendorong para jurnalis dan humas di lokasi.

Merasa situasi semakin tidak kondusif, seorang pewarta foto dari Kantor Berita Antara Foto, Makna Zaezar memutuskan untuk menjauh dan berpindah ke area peron.

Baca: Update Kasus Kekerasan Jurnalis ANTARA oleh Ajudan Kapolri, Korban Memaafkan namun dengan Syarat

Namun, ajudan yang sama mengejar Makna Zaezar dan melakukan tindak kekerasan, memukul kepala korban menggunakan tangan.

Tak hanya itu, ajudan tersebut melanjutkan tindakannya dengan mengancam jurnalis lain yang berada di lokasi.

Selain itu, beberapa jurnalis lain juga melaporkan mengalami kontak fisik dengan didorong dan intimidasi verbal.

Bahkan, salah seorang jurnalis perempuan mengaku hampir dicekik oleh petugas yang sama.

Insiden ini menimbulkan kecaman dari beberapa organisasi jurnalis terhadap tindakan kekerasan yang dilakukan oleh ajudan Kapolri.

Tindakan kekerasan ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul "Saya Tempeleng Satu-satu" Nada Tinggi Ajudan Kapolri Ancam Jurnalis di Semarang

# Listyo Sigit Prabowo # Kapolri # ajudan

Editor: Fitriana SekarAyu
Video Production: Yogi Putra Anggitatama
Sumber: Tribun Jateng

Tags
   #ajudan   #Kapolri   #Listyo Sigit Prabowo

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved