Kebijakan Terbaru untuk RS yang Kerjasama dengan BPJS Kesehatan, tapi Belum Perpanjang Akreditasi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billly
TRIBUN-VIDEO.COM - Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) dan Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS) baru saja melakukan pertemuan terkait permasalahan perpanjangan akreditasi bagi rumah sakit (RS) bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Berdasarkan pertemun yang dilakukan di Kementerian Kesehatan, Jakarta Pusat pada Selasa (7/5/2019) siang itu ada tiga kebijakan yang diputuskan.
Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, dr. Bambang Wibowo menyebutkan yang pertama adalah bagi rumah sakit yang sudah melakukan akreditasi ulang namun hasilnya belum diumunkan oleh KARS maka tetap bisa melayani pelayanan BPJS Kesehatan.
"Rumah sakit yang akreditasi ulang dan menunggu hasil pengumunan dapat memberikan pelayanan sesuai ruang lingkup manfaat jaminan kesehatan (JKN)," papar Bambang di Kemenkes, Selasa (7/5/2019).
Kedua bagi rumah sakit yang belum akreditasi tetapi sudah mendaftar ke KARS dan sudah mendapatkan tanggal dari KARS maka ada beberapa layanaan dengan BPJS Kesehetan yang tetap bisa dijalankan.
Layanan yang wajib dilakukan adalah layanan gawat darurat atau emergency, kemudian layanan yang sudah terjadwal rutin dan tidak mungkin ditunda seperti misalnya hemodialisis, kemoterapi ataupun radiasi.
"Contohnya gini hemodialisis kan jadwal rutin kalau tidak dilakukan kan berbahaya kalau dialihkan ke tempat lain belum tentu mendapatkan jadwal sesuai karena rumah sakit lain pasiennya juga sudah terjadwal maka tetap bisa diselenggarakan di RS tersebut," kata Bambang.
Senentara itu bagi rumah sakit yang lalai, alias tidak memperpanjang akreditasi dan tidak sama sekali melakukan pendaftaran perpajangan akreditas ke KARS maka BPJS Kesehatan akan memutuskan kerjasama.
"Kalau rumah sakit yang lalai melakukan akreditasi ulang maka tidak akan diperpanjang atau diakhiri kerjasamamya dengan BPJS Kesehatan," ucap Bambang
Namun ada kebijakan apabila rumah sakit tersebut hanya satu-satunya rumah sakit di kabupaten atau kota yang melayani BPJS Kesheatan maka akan dilakukan pertinbangan khusus.
"Pada wilayah kabupaten kota dengan keterbasan akses pelayanan misalnya hanya ada satu atau dua rumah sakit dalam wilayah tersebut agar dipertinbangkan RS tersebut tetap memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta JKN, dan pada saat yang sama diminta untuk melakukan akreditasi," papar Bambang.
Adapun ketentuan mengenai akreditasi yang harus diperbarui diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 99 Tahun 2015 tentang perubahan PMK 71 Tahun 2013 Pasal 41 ayat (3).(*)
Reporter: Apfia Tioconny Billy
Videografer: Apfia Tioconny Billy
Video Production: Novri Eka Putra
Sumber: Tribunnews.com
LIVE UPDATE
BPJS Kesehatan PBI Nonaktif, Warga Kabupaten Bekasi Bisa Mengurusnya Asal Penuhi Syarat
Rabu, 25 Februari 2026
LIVE UPDATE
Kisah Safitri Kesulitan Menutup Bekas Jahitan Pasca Lahiran seusai BPJS PBI Dinonaktifkan Pemerintah
Selasa, 24 Februari 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Wali Kota Denpasar Dilaporkan ke Bareskrim Polri soal Pernyataan BPJS PBI, Pemkot Buka Suara
Jumat, 20 Februari 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Prabowo Tunjuk Purnawirawan TNI Prihati Pujowaskito Jadi Dirut BPJS Kesehatan, Ini Profilnya
Kamis, 19 Februari 2026
Live Update
Kemenkes Apresiasi Fasilitas Cath Lab RSUD Kota Tangerang, Bisa Layani Pasien BPJS
Senin, 16 Februari 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.