TRIBUNNEWS UPDATE
Brigadir AK Jadi Tersangka Pembunuhan Bayinya, Polda Jateng: Dia Tak Ada Rencana untuk Membunuh
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jawa Tengah (Jateng), Brigadir Ade Kurniawan alias Brigadir AK, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan bayi di Semarang.
Menurut Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Brigadir AK diduga membunuh anaknya tanpa direncanakan.
Oleh sebab itu, Brigadir AK dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 351 KUHP berkaitan penganiayaan, dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Baca: Sebelum Habisi Nyawa Bayinya, Oknum Polisi Brigadir AK dan Istri Sempat Foto Bertiga
Baca: Tampang Brigadir AK, Oknum Intelkam Polda Jateng Bunuh Bayi Usia 2 Bulan Dalam Mobil di Semarang
"Melihat dari pasal yang disangkakan, Brigadir AK tidak ada berencana untuk membunuh," kata Artanto saat dihubungi Tribun Jateng, Selasa (25/3/2025).
Brigadir AK ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng melakukan gelar perkara.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Brigadir AK Resmi Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Bayi, Ini Kata Polda Jateng
#Brigadir Ade Kurniawan # Kombes Pol Artanto # Semarang
Reporter: sara dita
Video Production: Rahmat Gilang Maulana
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Cerita Pak RT di Semarang Lawan Ormas Mengaku GRIB Jaya Minta Sumbangan, Kabur Ditantang Bukti Surat
Senin, 5 Mei 2025
Viral News
Pembacokan Brutal di Semarang! Seorang Pria Tewas di Kamar Kos Diserang Gerombolan Orang Bersajam
Minggu, 4 Mei 2025
Viral News
LIVE: Nasib Pria di Semarang Barat Dikejar Gerombolan Orang ke Kamar Kos, Berakhir Tewas Dibacok
Minggu, 4 Mei 2025
Tribunnews Update
Sosok yang Sandera Intel saat Aksi May Day di Semarang Diburu Polisi, Identitas Belum Diketahui
Minggu, 4 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.