LIVE
LIVE: Seusai Tangkap 6 Perusuh Aksi Mayday Semarang, Polisi Kini Buru Sosok yang Sandera Intel
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Polrestabes Semarang kini tengah memburu sosok yang menyandera intel polisi saat aksi peringatan Hari Buruh atau May Day di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah pada Kamis (1/5) lalu.
Adapun sebelumnya, aksi penyanderaan intel polisi tersebut sempat viral di media sosial.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M Syahdudi dalam keterangan pers pada Sabtu (3/5) mengatakan, sejauh ini pihaknya belum mengetahui identitas penyandera.
Dalam video yang viral di media sosial, tampak seorang polisi yang mengaku bernama Brigadir Eka Zidan dikepung oleh massa dan diinterogasi.
Baca: Dedi Mulyadi Tak Masalah Kebijakan Barunya untuk Siswa di Jabar Dikritik: Tapi Biarkan Kami Kerja
Kaus yang dikenakannya pun sampai robek.
Brigadir Eka pun dikabarkan dalam keadaan sehat dan berhasil kembali seusai terjebak di kerumunan massa.
Selain sosok penyandera intel, polisi juga tengah menelusuri keberadaan sejumlah orang yang diduga jadi provokator aksi.
Polisi sendiri saat ini telah menangkap dan menetapkan enam orang jadi tersangka kerusuhan saat May Day di Semarang.
Baca: LIVE: Pemuda di Karawang Dalangi Perampokan Nenek Sendiri, Korban Dibunuh Demi Emas 100 Gram
Sebelumnya polisi mengamankan 14 orang sesaat setelah aksi.
Kapolrestabes mengklaim para tersangka berasal dari kelompok anarko.
Pasalnya ditemukan grup WhatsApp bertuliskan "FMIPA bagian Anarko" yang beranggotakan 18 orang.
Enam tersangka tersebut dihadirkan dalam rilis di Mapolrestabes Semarang lengkap dengan sejumlah barang bukti seperti sepatu, paving, pagar, bekas petasan hingga kayu.
Menurut Syahdudi, lima dari enam tersangka adalah mahasiswa, sedangkan satu orang adalah pengangguran.
Baca: Penjarahan di Gaza Makin Meluas Buntut Kelaparan, Presiden Palestina Salahkan Hamas: Tanggung Jawab!
Mereka yakni MAS, KM, ADA, ANH, MJR, dan AZG yang memiliki peran masing-masing yaitu menyerang petugas.
Dari hasil penelusuran polisi, keenam tersangka disebut tak berniat menyuarakan pendapat lantaran langsung membakar ban dan melempari petugas.
Para tersangka pun dijerat dengan Pasal 214 KUHP jo Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "6 Orang Ditetapkan Tersangka Kerusuhan May Day di Semarang, Polisi Ungkap Temuan
# live # Tangkap # perusuh # mayday # Semarang
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Muna Salsabila
Sumber: Kompas.com
Sinopsis dan Jadwal Film
Sinopsis Film Moana Live Action - Misi Moana Bersama Maui Menyelamatkan Jantung Te Fiti
Rabu, 25 Maret 2026
Sinopsis dan Jadwal Film
Trailer dan Sinopsis Film Live Action Moana, Sedang Trending di YouTube!
Rabu, 25 Maret 2026
Terkini Daerah
Video Korban Sempat Live di Dalam Elf sebelum Laka Majalengka, 6 Orang Meninggal 9 Luka-luka
Rabu, 25 Maret 2026
53 Ribu Penumpang Kereta Api Tiba di Jakarta pada Arus Balik H+3 Lebaran
Selasa, 24 Maret 2026
Sinopsis dan Jadwal Film
Sedang Trending di YouTube! Trailer dan Sinopsis Film Live Action Moana
Selasa, 24 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.