Selasa, 7 April 2026

LIVE

LIVE: Seusai Tangkap 6 Perusuh Aksi Mayday Semarang, Polisi Kini Buru Sosok yang Sandera Intel

Sabtu, 3 Mei 2025 21:21 WIB
Kompas.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Polrestabes Semarang kini tengah memburu sosok yang menyandera intel polisi saat aksi peringatan Hari Buruh atau May Day di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah pada Kamis (1/5) lalu.

Adapun sebelumnya, aksi penyanderaan intel polisi tersebut sempat viral di media sosial.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M Syahdudi dalam keterangan pers pada Sabtu (3/5) mengatakan, sejauh ini pihaknya belum mengetahui identitas penyandera.

Dalam video yang viral di media sosial, tampak seorang polisi yang mengaku bernama Brigadir Eka Zidan dikepung oleh massa dan diinterogasi.

Baca: Dedi Mulyadi Tak Masalah Kebijakan Barunya untuk Siswa di Jabar Dikritik: Tapi Biarkan Kami Kerja

Kaus yang dikenakannya pun sampai robek.

Brigadir Eka pun dikabarkan dalam keadaan sehat dan berhasil kembali seusai terjebak di kerumunan massa.

Selain sosok penyandera intel, polisi juga tengah menelusuri keberadaan sejumlah orang yang diduga jadi provokator aksi.

Polisi sendiri saat ini telah menangkap dan menetapkan enam orang jadi tersangka kerusuhan saat May Day di Semarang.

Baca: LIVE: Pemuda di Karawang Dalangi Perampokan Nenek Sendiri, Korban Dibunuh Demi Emas 100 Gram

Sebelumnya polisi mengamankan 14 orang sesaat setelah aksi.

Kapolrestabes mengklaim para tersangka berasal dari kelompok anarko.

Pasalnya ditemukan grup WhatsApp bertuliskan "FMIPA bagian Anarko" yang beranggotakan 18 orang.

Enam tersangka tersebut dihadirkan dalam rilis di Mapolrestabes Semarang lengkap dengan sejumlah barang bukti seperti sepatu, paving, pagar, bekas petasan hingga kayu.

Menurut Syahdudi, lima dari enam tersangka adalah mahasiswa, sedangkan satu orang adalah pengangguran.

Baca: Penjarahan di Gaza Makin Meluas Buntut Kelaparan, Presiden Palestina Salahkan Hamas: Tanggung Jawab!

Mereka yakni MAS, KM, ADA, ANH, MJR, dan AZG yang memiliki peran masing-masing yaitu menyerang petugas.

Dari hasil penelusuran polisi, keenam tersangka disebut tak berniat menyuarakan pendapat lantaran langsung membakar ban dan melempari petugas.

Para tersangka pun dijerat dengan Pasal 214 KUHP jo Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "6 Orang Ditetapkan Tersangka Kerusuhan May Day di Semarang, Polisi Ungkap Temuan

    
# live # Tangkap # perusuh # mayday # Semarang

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Muna Salsabila
Sumber: Kompas.com

Tags
   #live   #Tangkap   #perusuh   #mayday   #Semarang

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved