Tribunnews Update
Menteri HAM Minta SKCK Dihapus, Polri: Jika Dirasa Menghambat, Kita Hanya Memberi Suatu Catatan
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Polri menegaskan bahwa surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) lahir dari kebutuhan masyarakat, terutama untuk melamar pekerjaan.
Pernyataan ini disampaikan Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo menyusul surat dari Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) yang mengusulkan penghapusan SKCK karena dianggap berpotensi menghalangi hak asasi warga negara.
"(SKCK) itu juga berdasarkan pada permintaan dari beberapa masyarakat untuk khususnya adalah salah satunya misalkan pelamaran dalam bekerja," ujar Trunoyudo di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (24/3/2025).
Baca: [FULL] Di Depan DPR, Farel Ungkap Alasan Jual Ginjal hingga Kronologi Kasus yang Menjerat Ibunya
Baca: Susul Dedi Mulyadi, Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Hapus Tunggakan Pajak dan Denda Kendaraan Bermotor
Trunoyudo menegaskan bahwa SKCK merupakan salah satu fungsi operasional Polri yang bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Namun, Polri juga berkomitmen untuk memperbaiki proses pembuatan SKCK yang dianggap dapat menghambat masyarakat mendapat pekerjaan.
"Ketika ini dirasakan menghambat, tentu kita hanya memberikan suatu catatan-catatan," imbuh dia.
(Tribun-Video.com)
  Â
# Menteri HAM # penghapusan # SKCK # Polri
Reporter: Agung Tri Laksono
Video Production: Dharma Aji Yudhaningrat
Sumber: Tribun Video
TRIBUNNEWS UPDATE
Hina Presiden dengan Buat Meme Prabowo-Jokowi 'Ciuman', Mahasiswa ITB Jadi TersangkadanDitahan
1 hari lalu
Live Tribunnews Update
LIVE: Mahasiswa ITB Ditahan Buntut Bikin Meme Prabowo-Jokowi 'Ciuman', SSS Jadi Tersangka
1 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
2 Ijazah Asli Jokowi Bakal Diuji Keasliannya oleh Bareskrim, Yakup Hasibuan: Proses Hukum Berjalan
1 hari lalu
Terkini Nasional
Jokowi Siap Diperiksa dalam Kasus Dugaan Ijazah Palsu di Bareskrim Polri, Kini Berstatus Terlapor
2 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.