Senin, 12 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Daftar 5 Barang yang Disita KPK dari Rumah Ridwan Kamil di Bandung dan Kantor Bank Daerah Jabar

Jumat, 14 Maret 2025 17:44 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Terungkap lima barang yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari rumah eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dan Kantor milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Barat. 

Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo menyebut, kelima barang sitaan itu di antaranya, dokumen, uang dalam bentuk deposito sekira Rp 70 miliar. 

Kemudian, kendaraan roda dua dan roda empat, aset tanah serta aset rumah dan bangunan. 

Menurut Budi Sokmo, KPK melakukan penyitaan barang itu lantaran diduga tembusnya dan perolehannya sesuai dengan kasus korupsi di bank daerah tersebut. 

Budi menyebut dalam waktu dekat KPK akan memanggil RK untuk meminta klarifikasi terkait barang sitaan yang ditemukan di rumahnya. 

Menurut Budi Sokmo, langkah pemanggilan RK dalam kasus ini sangat penting. 

Meski demikian, lembaga antirasuah tersebut belum membeberkan kepastian jadwal RK diperiksa. 

Baca: KPK Ungkap Dugaan Keterlibatan Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Bank Daerah, Rumahnya Prioritas Utama

Baca: Ada Kode-kode Prabowo di Balik Penggeledahan di Rumah Ridwan Kamil meski RK Orang Dekat Presiden

“Kapan akan dipanggil? Nanti pasti akan kita panggil (Ridwan Kamil) karena di rumah yang bersangkutan, kita laksanakan penggeledahan dan ada beberapa barang bukti yang kita sita, tentunya harus kita klarifikasi kepada yang bersangkutan,” jelas Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, saat memberikan pernyataan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (13/3/2025).

Selain RK, Budi menyebut KPK juga akan memanggil saksi lain yang relevan dengan hasil penggeledahan di Bandung. 

Menurut Budi, hal itu dilakukan juga untuk meminta kejelasan soal barang-barang yang disita. 

“Untuk mengklarifikasi terhadap barang bukti yang kami ambil maupun kami sita dari tempat yang bersangkutan,” tambahnya.

Terkini, KPK menetapkan lima orang tersangka soal kasus korupsi pengadaan iklan di bank daerah itu. 

Kelima orang itu di antaranya, Yuddy Renaldi, Widi Hartoto, Kin Asikin Dulmanan, Suhendrik, serta Raden Sophan Jaya Kusuma.

Kelima tersangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

(Tribun-Video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul "Daftar Barang yang Disita KPK saat Geledah Rumah Eks Gubernur Ridwan Kamil, Terkait Kasus Bank BJB"

Editor: Tri Hantoro
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Video Production: Dharma Aji Yudhaningrat
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved