Rabu, 22 April 2026

Tribunnews Update

Prabowo Teken Seskab Ada di Bawah Setmilpres, KSAD Pastikan Letkol Teddy Tak Perlu Mundur

Kamis, 13 Maret 2025 16:15 WIB
Kompas.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Presiden Prabowo Subianto menetapkan aturan baru terkait posisi Sekretaris Kabinet di bawah Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres).

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara.

Perpres tersebut ditandatangani Presiden dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, pada 5 November 2024 silam.

Dalam Pasal 48 ayat (1), disebutkan bahwa Sekretariat Militer Presiden membawahi Sekretaris Kabinet.

Baca: Jabatan Seskab Prabowo Diujung Tanduk Gegara RUU TNI, Panglima Buka Suara soal Nasib Letkol Teddy

Selain itu, aturan ini juga mengatur hak keuangan dan fasilitas bagi Sekretaris Kabinet, terutama jika dijabat oleh prajurit TNI atau anggota Polri.

Hak keuangan dan fasilitas tersebut disesuaikan dengan golongan kepangkatan sesuai Pasal 121 ayat (2).

Di sisi lain, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Maruli Simanjuntak, menegaskan bahwa Sekretaris Kabinet Letkol Teddy Indra Wijaya tidak perlu mundur dari TNI.

Baca: Presiden Prabowo Marah Isi MinyaKita Disunat: Tak Boleh Ada yang Kebal Hukum

Ia menyebut aturan TNI memperbolehkan perwira aktif menduduki jabatan di Setmilpres.

Menurutnya, Setmilpres sejak dulu selalu dipimpin oleh mayor jenderal TNI dengan sekretaris dari kepolisian.

Lantas, pernyataan ini merespons polemik terkait posisi Letkol Teddy di pemerintahan.

(Tribun-video.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Prabowo Atur Seskab Ada di Bawah Setmilpres, Letkol Teddy Tak Harus Mundur dari TNI"

    
# Prabowo # Seskab # Teddy Indra Wijaya # Setmilpres # KSAD

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Anggraheni WidyaWitari
Video Production: valencia frida varendy
Sumber: Kompas.com

Tags
   #Prabowo   #Seskab   #Teddy Indra Wijaya   #Setmilpres   #KSAD

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved