Minggu, 11 Mei 2025

Tribunnews Update

Jabatan Seskab Prabowo Diujung Tanduk Gegara RUU TNI, Panglima Buka Suara soal Nasib Letkol Teddy

Kamis, 13 Maret 2025 15:19 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Polemik prajurit TNI yang mengisi jabatan sipil menjadi sorotan seiring adanya RUU TNI.

Sebelumnya Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengatakan prajurit aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga lain harus pensiun dini atau mundur dari dinas aktif.

Menurut Jenderal Agus aturan itu sesuai dengan UU TNI.

Atas hal itu posisi Sekretaris Kabinet Letkol Teddy Indra Wijaya diperbincangkan.

Baca: Presiden Prabowo Marah Isi MinyaKita Disunat: Tak Boleh Ada yang Kebal Hukum

Baca: Diisukan Bakal Mundur dari Kabinet Merah Putih Prabowo Gibran, Ini Jawaban Sri Mulyani

Sejumlah pihak menilai posisi Letkol Teddy sebagai Seskab melanggar Pasal 47 UU TNI no. 33 tahun 2004.

Namun Panglima menegaskan bahwa posisi Letkol Teddy berada di bawah Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres).

Kedudukan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2024.

"Ya, di Sesmil (Sekretariat militer), Sesmil kan dijabat oleh militer aktif. Makanya tadi saya bilang, jadi setiap kementerian dia punya undang-undang sendiri yang menyatakan jabatan tertentu dijabat oleh militer aktif, gitu ya," kata Agus di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Oleh karena itu Letkol Teddy tidak harus mundur dari jabatannya sebagai Seskab karena berada di bawah Setmilpres. (Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KSAD Maruli: Seskab Masuk dalam Setmilpres, Letkol Teddy Tak Perlu Mundur atau Pensiun dari TNI

    
# Seskab # Teddy Indra Wijaya # Prabowo # TNI # Letkol

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Umi Wakhidah
Video Production: Fegi Sahita
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Seskab   #Teddy Indra Wijaya   #Prabowo   #TNI   #Letkol

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved