Tribunnews Update
Jabatan Seskab Prabowo Diujung Tanduk Gegara RUU TNI, Panglima Buka Suara soal Nasib Letkol Teddy
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Polemik prajurit TNI yang mengisi jabatan sipil menjadi sorotan seiring adanya RUU TNI.
Sebelumnya Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengatakan prajurit aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga lain harus pensiun dini atau mundur dari dinas aktif.
Menurut Jenderal Agus aturan itu sesuai dengan UU TNI.
Atas hal itu posisi Sekretaris Kabinet Letkol Teddy Indra Wijaya diperbincangkan.
Baca: Presiden Prabowo Marah Isi MinyaKita Disunat: Tak Boleh Ada yang Kebal Hukum
Baca: Diisukan Bakal Mundur dari Kabinet Merah Putih Prabowo Gibran, Ini Jawaban Sri Mulyani
Sejumlah pihak menilai posisi Letkol Teddy sebagai Seskab melanggar Pasal 47 UU TNI no. 33 tahun 2004.
Namun Panglima menegaskan bahwa posisi Letkol Teddy berada di bawah Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres).
Kedudukan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2024.
"Ya, di Sesmil (Sekretariat militer), Sesmil kan dijabat oleh militer aktif. Makanya tadi saya bilang, jadi setiap kementerian dia punya undang-undang sendiri yang menyatakan jabatan tertentu dijabat oleh militer aktif, gitu ya," kata Agus di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Oleh karena itu Letkol Teddy tidak harus mundur dari jabatannya sebagai Seskab karena berada di bawah Setmilpres. (Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KSAD Maruli: Seskab Masuk dalam Setmilpres, Letkol Teddy Tak Perlu Mundur atau Pensiun dari TNI
# Seskab # Teddy Indra Wijaya # Prabowo # TNI # Letkol
Reporter: Umi Wakhidah
Video Production: Fegi Sahita
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Respons Menhan soal Jenderal Purnawirawan TNI Minta Prabowo Segera Copot Gibran dari Jabatan Wapres
Jumat, 2 Mei 2025
Tribunnews Update
Panglima TNI Revisi Keputusan, Letjen Kunto Putra Try Sutrisno Batal Dimutasi Jadi Staf Khusus KSAD
Jumat, 2 Mei 2025
Tribunnews Update
Beredar Dokumen Keputusan Panglima Batal Copot Putra Try Sutrisno, Tak Jadi Digantikan Ajudan Jokowi
Jumat, 2 Mei 2025
Tribunnews Update
Canda Prabowo Kalah 4 Kali saat Maju Pilpres tapi Masih Didukung Buruh: Percobaan Kelima Menang
Jumat, 2 Mei 2025
Tribun Video Update
Bukan Wacana! Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Boyong "Siswa Nakal" ke Barak Militer TNI
Jumat, 2 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.