Breaking News
Pengakuan Ahok saat Penuhi Pemeriksaan dalam Kasus Korupsi PT Pertamina: Senang Bisa Bantu Kejagung
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyatakan, akan memberikan setiap informasi yang diketahuinya terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Ia mengaku senang bisa membantu kejaksaan untuk membongkar kasus dugaan korupsi di PT Pertamina tersebut.
Ahok mengatakan, akan membantu Kejagung mengungkap persoalan ini. Termasuk, memberikan informasi berupa data atau rekaman yang diperlukan.
Diberitakan, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka atas kasus tersebut, di mana enam di antaranya merupakan petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina.Â
Baca: Boyong Data-data, Ahok Siap Serahkan Jika Diminta Kejagung dalam Pemeriksaan Kasus Korupsi Pertamina
Keenamnya adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi; Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin.
Kemudian VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono.
Selanjutnya Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Pertamina, Ahok Tiba 1,5 Jam Lebih Awal"
# Ahok # Basuki Tjahaja Purnama # Kejagung # Komisaris utama # Pertamina # korupsi
Reporter: Sandy Yuanita
Video Production: Januar Imani Ramadhan
Sumber: Kompas.com
Tribunnews Update
Prabowo Pidato dengan Nada Tegas! Marahi Pejabat agar Hentikan Praktik Korupsi di Tanah Air
Kamis, 1 Mei 2025
Live Update
Sidang Perdana, Mantan PJ Walkot Pekanbaru Didakwa Lakukan Penggelapan Dana Senilai Rp8,9 Miliar
Rabu, 30 April 2025
Live Update
Majelis Hakim PN Pangkalpinang Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Lahan 1.500 Hekatre di Bangka Barat
Rabu, 30 April 2025
Live Update
Terdakwa Kasus Korupsi Timah Meninggal, Nasib Uang Pengganti Rp4,5 M Bagaimana? Ini Kata Kejagung!
Rabu, 30 April 2025
Tribunnews Update
Hasil Penggeledahan Rumah Zarof Ricar, Kejagung Sita Tumpukan Emas Batangan 51 Kg & Uang Rp 920 M
Selasa, 29 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.