Rabu, 15 April 2026

Tribunnews Update

Alasan Hakim Pengadilan Negeri Menggugurkan Gugatan Praperadilan Hasto Setelah Sidang Sempat Ditunda

Selasa, 11 Maret 2025 15:16 WIB
Kompas.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang Praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

dinyatakan gugur oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan praperadilan Hasto gugur berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dikutip Kompas.com, keputusan ini disampaikan setelah hakim sempat menunda sidang perdana praperadilan Hasto atas KPK, Senin (3/3/2025).

Baca: Kubu Hasto Kecewa Praperadilan Digugurkan, Singgung Tindakan Buruk KPK yang Abaikan Hak Asasi

Dalam sidang tersebut sempat ditunda karena ketidakhadiran KPK sebagai pihak termohon.

Dalam penundaan tersebut kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, sempat meminta izin kepada hakim tunggal, Afrizal Hady, untuk menyampaikan keberatan kepada KPK.

Namun Biro Hukum KPK Iskandar Mawanto dalam hal ini pihaknya memiliki hak untuk menunda sidang sesuai Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Di sisi lain sidang sempat diskors oleh Hakim Afrizal dengan asalan berkas perkara Hasto telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (7/3/2025).

Baca: Praperadilan Hasto kepada KPK atas Kasus Harun Masiku Dinyatakan Gugur oleh Pengadilan Negri

“Oleh karena kita perlu memastikan terhadap pelimpahan ini, sidang kita skors sampai pukul 13.30 WIB,” kata hakim Afrizal dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).

KPK melimpahkan perkara hasto ke Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa hari sebelum sidang lanjutan, Jumat (7/3).

Hakim Afrizal menyebut hal ini dapatberpotensi membuat gugatan hasto gugur.

Setelah Hakim membuat pertimbangan sidang kembali dibuka dengan menyampaikan putusannya.

Dalam putusan tersebut hakim tunggal Afrizal menyatakan gugatan praperadilan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto gugur.

(TribunVideo.com/Kompas.com).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengapa Hakim Gugurkan Gugatan Praperadilan Hasto?"

    
# hakim # Pengadilan Negeri # praperadilan # Hasto Kristiyanto

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Linda Pancaningrum
Video Production: valencia frida varendy
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved