Tribunnews Update
Praperadilan Hasto kepada KPK atas Kasus Harun Masiku Dinyatakan Gugur oleh Pengadilan Negri
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang Pra perasdilan yang dilayangkan Selertaris Jendra PDIP Hasto Kristiyanto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan , Senin (10/3/2025).
Dalam sidang tersebut Hakim tunggal Afrizal Hady menyatakan, gugatan tersebut dinyatakan gugur.
Dikutip dari Kompas.com, keterangan ini disampaikan oleh hakim Afrizal Hady dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Senin (10/3/2025).
“Mengadili menyatakan permohonan pemohon gugur,” kata hakim Afrizal Hady dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Senin (10/3/2025).
Baca: BREAKING NEWS: Hakim Gugurkan Praperadilan Hasto Kristiyanto, Statusnya Tetap Tersangka
Dalam pertimbangannya, kasus ini dinyatakan tidak bisa dilanjutkan.
Hal ini disebabkan perkara Hasto Kristiyanto telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
Hakim menambahakn dalam keputusannya jika kasus yang telah dilimpahkan menjadikan status Hasto bukan lagi tersangka akan tetapi berubah menjadi terdakwa.
“Oleh karena perkara a quo telah dilimpahkan oleh termohon ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan pemohon harus dinyatakan gugur,” kata hakim.
Baca: Hasto Ternyata Diam-diam Masih Urusi Urusan Partai Meski Ditahan KPK, Begini Kata Ronny Talapessy
Perlu diketahui sidang perdana kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku yang menjerat Hasto akan digelar, Jumat (14/3/2025).
Sidang rencananya dimulai pada pukul 09.00 WIB di ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali Pengadilan Negeri Tindak Pidana KorupsiJakarta Pusat.
(TribunVideo.com/Tribunnews.com).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gugatan Praperadilan Hasto Dinyatakan Gugur"
# praperadilan # Hasto Kristiyanto # KPK # Harun Masiku
Reporter: Linda Pancaningrum
Video Production: Fegi Sahita
Sumber: Kompas.com
Tribunnews Update
Terdakwa Noel Tuding KPK Pembohong & Diisi Orang Titipan, Janji Gugat Rp300 Triliun: Uang Buat Buruh
Rabu, 29 April 2026
Tribunnews Update
Putusan MK: Pimpinan KPK Bisa Kembali ke Profesi Asal Usai Jabatan Berakhir Selama Belum Pensiun
Rabu, 29 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Jelang Sidang K3, Noel Kecam KPK dan Pertanyakan OTT Sambil Sebut Sarat Muatan Politik
Rabu, 29 April 2026
Tribunnews Update
Bupati Pekalongan dan Sang Suami Anggota DPR RI Bungkam Usai Diperiksa KPK Diduga Korupsi
Rabu, 29 April 2026
Tribunnews Update
KPK Pindahkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Dkk ke Lampung untuk Jalani Sidang Perdana
Selasa, 28 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.