Rabu, 15 April 2026

Tribunnews Update

Praperadilan Hasto kepada KPK atas Kasus Harun Masiku Dinyatakan Gugur oleh Pengadilan Negri

Senin, 10 Maret 2025 16:16 WIB
Kompas.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang Pra perasdilan yang dilayangkan Selertaris Jendra PDIP Hasto Kristiyanto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan , Senin (10/3/2025).

Dalam sidang tersebut Hakim tunggal Afrizal Hady menyatakan, gugatan tersebut dinyatakan gugur.

Dikutip dari Kompas.com, keterangan ini disampaikan oleh hakim Afrizal Hady dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Senin (10/3/2025).

“Mengadili menyatakan permohonan pemohon gugur,” kata hakim Afrizal Hady dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Senin (10/3/2025).

Baca: BREAKING NEWS: Hakim Gugurkan Praperadilan Hasto Kristiyanto, Statusnya Tetap Tersangka

Dalam pertimbangannya, kasus ini dinyatakan tidak bisa dilanjutkan.

Hal ini disebabkan perkara Hasto Kristiyanto telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

Hakim menambahakn dalam keputusannya jika kasus yang telah dilimpahkan menjadikan status Hasto bukan lagi tersangka akan tetapi berubah menjadi terdakwa.

“Oleh karena perkara a quo telah dilimpahkan oleh termohon ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan pemohon harus dinyatakan gugur,” kata hakim.

Baca: Hasto Ternyata Diam-diam Masih Urusi Urusan Partai Meski Ditahan KPK, Begini Kata Ronny Talapessy

Perlu diketahui sidang perdana kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku yang menjerat Hasto akan digelar, Jumat (14/3/2025).

Sidang rencananya dimulai pada pukul 09.00 WIB di ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali Pengadilan Negeri Tindak Pidana KorupsiJakarta Pusat.

(TribunVideo.com/Tribunnews.com).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gugatan Praperadilan Hasto Dinyatakan Gugur"

    
# praperadilan # Hasto Kristiyanto # KPK # Harun Masiku

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Linda Pancaningrum
Video Production: Fegi Sahita
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved