Breaking News
BREAKING NEWS: Hakim Gugurkan Praperadilan Hasto Kristiyanto, Statusnya Tetap Tersangka
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanti pada Senin (10/3).
Hakim Afrizal Hady menyatakan, gugatan praperadilan mesti gugur karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melimpahkan berkas perkara Hasto ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugurnya praperadilan kasus suap ini membuat penetapan tersangka terhadap Hasto tetap sah dan proses hukum tetap berlanjut.
Saat ini masih ada satu gugatan praperadilan lagi yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (14/3/2025).
Permohonan tersebut terkait dugaan perintangan penyidikan Hasto.
Sebelumnya, sidang sempat diskors hingga pukul 13.30 WIB.
Sebelum sidang ditutup, tim penasihat hukum Hasto meminta agar hakim mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 102/PUU-XIII/2015.
Baca: Praperadilan Hasto dengan KPK Digelar Hari Ini, Sidang Tetap Berjalan jika KPK Kembali Mangkir
Dalam putusan tersebut, MK memberi penafsiran batas waktu yang dimaksud oleh Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP, yaitu permohonan Praperadilan dinyatakan gugur ketika telah dimulainya sidang pertama terhadap pokok perkara yang dimohonkan praperadilan, terlepas dari apa pun agenda dalam sidang pertama tersebut.
Sementara itu, Tim Biro Hukum KPK membawa argumen dengan bersandar pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021 yang menyatakan pemeriksaan praperadilan gugur jika berkas perkara tindak pidana telah dilimpahkan ke pengadilan.
KPK diketahui telah melimpahkan berkas perkara Hasto ke Pengadilan Tipikor.
Sidang perdana akan digelar pada Jumat (14/3) mendatang.
Dalam sidang tersebut, KPK akan menerjunkan 12 jaksa penuntut umum (JPU).
Terdapat dua berkas perkara Hasto yang dilimpahkan, yakni terkait kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019–2024 dan dugaan perintangan penyidikan.
Dalam kasus suap PAW, KPK sejatinya juga menetapkan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka. Namun, KPK belum menahan Donny.
Perkara suap dan perintangan penyidikan ini merupakan pengembangan dari kasus yang telah lebih dulu menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dkk serta mantan caleg PDIP Harun Masiku (buron).
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sidang Praperadilan Kasus Dugaan Suap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Diskors hingga Pukul 13.30 WIB
# praperadilan # Hasto Kristiyanto # Sekjen # PDIP # korupsi # Harun Masiku # KPK # Pengadilan Negeri # Jakarta Selatan
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Januar Imani Ramadhan
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
Sosok Supriadi, Napi Korupsi Rp233 Miliar Terciduk di Kafe, Diduga Eks Kepala Syahbandar Kolaka
Rabu, 15 April 2026
Viral
REKAMAN Napi Korupsi Kepergok Jalan-jalan di Kafe seusai Sidang, Petugas Terancam Disanksi
Rabu, 15 April 2026
LIVE UPDATE
Update Kasus Dugaan Penyimpangan di BUMD AUKJ, Kejari Kebumen: Naik Penyidikan & Periksa Saksi-saksi
Rabu, 15 April 2026
LIVE UPDATE
Sempat Mangkir, Kejari Palangka Raya Panggil Lagi Tersangka Dugaan Korupsi Pascasarjana UPR
Rabu, 15 April 2026
LIVE UPDATE
Laskar Anti Korupsi Turun ke Jalan, Desak Usut Dugaan Korupsi Desa di Morowali
Rabu, 15 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.