Sabtu, 10 Mei 2025

VIRAL NEWS

Kronologi Ayah Tega Bunuh Dua Anak dan Bacok Istri di NTT, Pelaku Tuding Ingin Nikah Lagi

Rabu, 5 Maret 2025 14:19 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Peristiwa tragis terjadi di Desa Skinu, Kecamatan Toianas, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT).

Seorang ayah berinisial YT (40) tega membunuh dua anak kandungnya Bunga (14) dan Mawar (9).

Tak hanya itu, pelaku juga mencoba membunuh istrinya, LB (40).

Kapolres TTS, AKBP Sigit Harimbawan mengatakan peristiwa ini terjadi pada Senin (3/3/2025).

Kejadian bermula saat kerluarga tersebut pergi ke kebun untuk menjaga tanaman dari hama di pagi hari.

Baca: Motif Pelaku Pembunuhan Ayah dan Anak di Blora Terungkap, Ternyata Adik Ipar yang Sakit Hati

Beberapa kemudian, LB mengajak suami dan 2 putrinya mencari udang di Sungai Noeponof.

Setibanya di sungai, istri pelaku mengajak kedua anaknya bergerser ke arah hulu sungai.

Saat itulah, YT menanyakan alasan ajakan tersebut.

YT menganggap ajakan mencari udang agar dirinya meninggal lalu istri dapat menikah lagi.

Mendengar hal itu, istri dan kedua anaknya tertawa.

Hal ini ternyata memicu amarah pelaku lalu mengambil sebuah batu dan melempar ke arah istrinya.

Saat itu korban LB berteriak kepada kedua anaknya agar segera melarikan diri.

Namun pelaku mengejar kedua anaknya dan langsung menebas menggunakan parang secara berulang kali.

Baca: LIVE: Pembunuh Ayah-Anak di Blora Sempat Takziah ke Rumah Korban seusai Bunuh Pakai Racun Tikus

Sementara istri pelaku berhasil lolos dari maut dengan menghindar dan langsung melaporkan aksi nekat pelaku kepada warga setempat dan aparat desa.

Setelah menikam kedua korban, pelaku kemudian mencoba mengakhiri hidupnya sendiri.

Warga yang melihat itu lantas membawa pelaku ke Puskesmas Ayotupas untuk mendapatkan pertolongan medis.

Agustinus kemudian diamankan di Rutan Mapolres TTS untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ayah di NTT Bunuh 2 Anaknya saat Mancing di Sungai, Ibu Korban Berhasil Selamatkan Diri

#Kabupaten Timor Tengah Selatan # membunuh # Kapolres TTS

Editor: Aprilia Saraswati
Reporter: Rima Anggi Pratiwi
Video Production: Januar Imani Ramadhan
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved