Rabu, 13 Mei 2026

Terkini Daerah

Polisi Gadungan Ditangkap setelah Peras Puluhan Pasangan Sesama Jenis, Polisi Ungkap Modus Pelaku

Senin, 29 April 2019 12:58 WIB
Tribun Video

TRIBUN-VIDEO.COM - Yuda Eka Pranata (26), oknum polisi gadungan berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP), ditangkap di Jalan Lapangan RT 04/15, Kranji, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jumat (26/4/2019) malam.

Dikutip dari Wartakota, Yuda ditangkap karena menjadi polisi gadungan serta melakukan pemerasan dan pencurian.

Kepala Sub Bagian Humas Polrestro Bekasi Kota Komisaris Erna Ruswing Andari mengatakan, Yuda bertindak melakukan pemerasan bersama enam rekannya.

Modus komplotan Yuda yakni menyasar sejumlah indekos untuk melakukan penggerebekan praktik asusila selayaknya petugas.

“Setelah menggerebek, pelaku kemudian mengintimidasi korban dari kalangan gay yang sedang berduaan di kamar sewaan, untuk kemudian diperas dengan alasan uang damai,” kata Erna, Sabtu (27/4/2019).'

Para pelaku menggertak korban dengan mengancam akan dibawa ke kantor polisi.

Setelah mengancam korban, pelaku meminta uang damai untuk menyelesaikan kasus abal-abal tersebut.

Uang damai yang diberikan mulai dari Rp 500 ribu sampai jutaan rupiah, tergantung kemampuan finansial korban.

“Kalau korban tidak punya uang seperti yang diminta pelaku, akan terjadi negosiasi harga sampai disepakati. Uang itu langsung dibayar tunai di lokasi,” ungkap Erna.

Yuda mengaku komplotannya sudah lama beraksi hingga lupa jumlah korban yang telah diperasnya.

“Kemungkinan jumlah korban sudah puluhan orang, dari puluhan itu baru satu orang yang melapor,” jelas Erna.

Berdasarkan laporan salah satu korban tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirya menangkap pelaku.

Sementara itu, Kepala Kepolisian Sektor Bekasi Kota Komisaris Parjana mengatakan, dari tujuh pelaku pemerasan, polisi baru menangkap Yuda.

“Pelaku melakukan pemerasan dan penipuan bersama teman-temannya, agar lebih mudah mengintimidasi korbannya,” beber Parjana.

Sama seperti Yuda, enam pelaku yang buron juga mengaku sebagai anggota polisi Provos Polda Metro Jaya.

Selain mengamankan tersangka, penyidik juga menyita barang bukti berupa seragam Polri yang dilengkapi atribut pangkat AKP, Baret Provost, borgol, pistol mainan, baju tulisan Turn Back Crime, dan sepatu pakaian dinas lapangan.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan Jo Pasal 378 tentang penipuan, dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

Kini Yuda telah ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sementara keenam temannya dalam pengejaran polisi.(Tribun-Video/Alfin Wahyu Yulianto)

ARTIKEL POPULER

Baca: Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan dari HP Melalui Aplikasi BPJSTKU, Bisa Kapan Pun dan di Mana Pun

Baca: Cara Cek Nomor Telkomsel di HP

Baca: Cara Cek Nomor Indosat di HP

TONTON JUGA:

Editor: Sigit Ariyanto
Reporter: Alfin Wahyu Yulianto
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved