Tribunnews Update
Kades Kohod Arsin Siap Bayar Denda Rp 48 Miliar soal Kasus Pagar Laut, Ternyata Juga Peras Warga
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Tersangka Kepala Desa Kohod, Arsin telah mengakui perbuatannya dan bertanggung jawab soal kasus pagar Laut Tangerang, Banten.
Bahkan, Kades Kohod siap membayar denda administratif seusai peraturan yang berlaku.
Baca: Kades Kohod Sanggup Bayar Denda Pagar Laut Rp 48 M, DPR Heran: Mulia Sekali Dia, Uangnya dari Mana?
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono menyebut, Kades Kohod harus membayar denda senilai Rp 48 miliar.
Menurut Trenggono, selain Kades Kohod, perangkat desa berinisial T juga bertanggung jawab dalam pemasangan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer.
Pernyataan itu disampaikan Wahyu Trenggono dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi IV DPR, Kamis (27/2/2025) kemarin.
Baca: Alasan Polisi Langsung Tahan Kades Kohod seusai Diperiksa Kasus Pagar Laut, Takut Hilangkan Bukti
Menurut Trenggono, denda senilai Rp 48 miliar itu sudah sesuai dengan luas dan ukuran pagar laut tersebut.
"Itu yang dapat kami sampaikan. Dan saat ini sudah dikenakan denda sebesar Rp48 miliar sesuai dengan luasan dan ukuran," jelasnya.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada, maka telah ditetapkan dua orang sebagai penanggung jawab pembangunan pagar laut, yaitu saudara A selaku kepala desa dan saudara T selaku perangkat desa."
"Pelaku telah mengaku dan bertanggung jawab terhadap pemasangan pagar laut serta bersedia membayar denda administratif sesuai peraturan yang berlaku," kata Trenggono, dikutip dari YouTube TV Parlemen, Jumat (28/2/2025).
Sementara itu, pengacara warga Kohod, Henri Kusuma mengakui Arsin terlibat dalam pembangunan pagar laut tersebut.
Baca: Tersangka Pagar Laut Kena Sanksi Denda Rp 48 Miliar Buntut Pemasangan Pagar Laut, Sanggup Bayar
Menurut Henri, Arsin merupakan mandor pembangunan pagar laut sejak 2021 silam.
"Kalau masalah pemasangan pagar laut itu, ya, data dan fakta yang kami peroleh itu memang mandor utama adalah Arsin, itu sejak dari 2021," tuturnya, dikutip dari Kompas.com.
Meski Kades Kohod Arsin merupakan mandor, pihaknya tak mengetahui sosok yang membiayai pembangunan tersebut.
Atas hal itu, Henri menyerahkan ke Bareskrim untuk menyelidiki sosok yang memberi modal Arsin.
Baca: Bareskrim Polri Lakukan Pengamanan Barang Bukti Pagar Laut, Kades Kohod Arsin Ditahan Langsung
Namun, Henri meyakini Arsin tak mungkin mengeluarkan uang pribadinya untuk pembangunan pagar laut.
Pasalnya menurut Henri, biaya pembangunan pagar laut tidak sedikit. (Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta Baru Kades Kohod soal Pagar Laut: Didenda Rp48 M, Peras Warga Rp100 Juta Urus Sertifikat
# TRIBUNNEWS UPDATE # Arsin # Kades Kohod # pagar laut # Tangerang
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Video Production: valencia frida varendy
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Diiringi Tembakan Salvo, Pemakaman Serka Anm Ichwan Penuh Haru, Warga Beri Penghormatan Terakhir
Minggu, 5 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Panglima TNI Pimpin Langsung Pemakaman Mayor Inf Anm Zulmi di Bandung: Dia Prajurit Terbaik
Minggu, 5 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Dikebumikan di TMP Giripeni, Pemakanan Kopda Anm Farizal Rhomadhon Penuh Haru, Tangis Istri Pecah
Minggu, 5 April 2026
Mancanegara
Warga Geruduk Rumah Doa di Teluknaga Tangerang seusai Ibadah Jumat Agung, Minta Ditutup Permanen
Minggu, 5 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Bom Tandan Iran Porak-porandakan Israel, Gedung Tinggi Runtuh, Kebakaran Dahsyat hingga Gelap Gulita
Sabtu, 4 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.