Senin, 12 Mei 2025

Nasional

Kejagung Berpotensi Panggil Ahok Perkara Kasus Pertamax Oplosan atas Kasus Korupsi PT Pertamina?

Jumat, 28 Februari 2025 10:36 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Kejaksaan Agung menyatakan buka peluang memeriksa mantan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang 2018-2023.

Adapun Ahok pernah menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina periode 2019-2024.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, bahwa pihaknya akan memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

"Siapapun yang terlibat dalam perkara ini baik berdasarkan keterangan saksi, maupun berdasarkan dokumen atau alat bukti yang lain pasti akan dipanggil untuk dimintai keterangan," kata Qohar dalam jumpa pers, Rabu (26/2/2025).

Baca: Mahfud Apresiasi Prabowo, Kejagung Bongkar Korupsi Pertamina Berkat Restu RI 1

Baca: Kejagung Temui Bukti Pertamax Diolplos hingga Mahfud Apresiasi RI 1 Beri Izin Bersihkan Pertamina

Untuk diketahui, Ahok pernah menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) sejak 22 November 2019 berdasarkan Keputusan Menteri BUMN selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Pertamina (Persero) No.SK-282/MBU/11/2019 tanggal 22 November 2019.

Sebelum menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina, Ahok pernah menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Belitung Timur periode (2004), Bupati Belitung Timur periode (2005), Anggota DPR RI (2009), Wakil Gubernur DKI Jakarta (2012), dan Gubernur DKI Jakarta (2014).

Namun, pada 2 Februari 2024, IA mengajukan surat pengunduran diri sebagai Komisaris Utama PT Pertamina. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kejagung Tak Tutup Kemungkinan Periksa Eks Komut Pertamina Ahok di Kasus Korupsi Minyak Mentah

Editor: Rekarinta Vintoko
Video Production: Rania Amalia Achsanty
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved