Minggu, 11 Mei 2025

Tribunnews Update

Peran Riva Siahaan Bersama 7 Tersangka Kasus Korupsi Pertamina hingga Sulap Pertalite Jadi Pertamax

Rabu, 26 Februari 2025 13:46 WIB
Kompas.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.

Ketujuh tersangka itu memiliki peran masing-masing, termasuk untuk mengoplos impor minyak mentah Pertalite menjadi Pertamax.

Diketahui, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS) bersama tersangka SDS dan AP melakukan pengondisian dalam rapat optimalisasi hilir.

Hal itu dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang bersama SDS dan AP.

Baca: Kejagung akan Bongkar Praktik Culas Bos Pertamina Patra Niaga, Modus Oplos Pertalite Jadi Pertamax

Bersama SDS dan AP memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang dengan melawan hukum.

RS menyulap BBM Pertalite menjadi Pertamax

Diketahui, SDS merupakan Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.

Lalu, AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.

Baca: Bantah Ada Pengoplosan Pertalite dan Pertamax dalam Kasus Korupsi, Pertamina: Ada Miss Komunikasi

Sementara itu, tersangka YF selaku pejabat di PT Pertamina International Shipping melakukan mark up kontrak pengiriman.

Hal itu dilakukan pada saat impor minyak mentah dan produk kilang melalui PT Pertamina International Shipping.

Akibat mark up kontrak pengiriman yang dilakukan YF, negara harus membayar fee senilai 13-15 persen hingga menguntungkan tersangka MKAN.

Lalu, tersangka DW bersama GRJ berdiskusi dengan tersangka AP agar bisa memperoleh harga tinggi pada saat syarat belum terpenuhi.

Baca: Ngeri! Mega Korupsi Pertamina Diprediksi Buat Negara Merugi hingga Rp 986,5 Triliun selama 5 Tahun

DW sendiri merupakan Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim.

Kemudian, tersangka GRJ dan DW mengantongi persetujuan dari SDS untuk impor minyak mentah serta dari tersangka RS untuk produk kilang.

GRJ sendiri merupakan Komisaris PT Jenggala Maritim serta Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

(Tribun-Video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Peran 7 Tersangka Kasus Korupsi Pertamina yang Rugikan Negara Rp 193,7 Triliun"

    
# Riva Siahaan # tersangka # korupsi # Pertamina

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Video Production: Muhammad TaufiqRahman
Sumber: Kompas.com

Tags
   #Riva Siahaan   #tersangka   #korupsi   #Pertamina

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved