Senin, 12 Mei 2025

Terkini Nasional

Ngeri! Mega Korupsi Pertamina Diprediksi Buat Negara Merugi hingga Rp 986,5 Triliun selama 5 Tahun

Rabu, 26 Februari 2025 12:28 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN.VIDEO.COM - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kaspuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar memprediksi kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina Patra Niaga bisa menembus Rp 986,5 triliun.

Sebab pada tahun 2023 saja negara sudah merugi Rp 193,7 triliun akibat kasus tersebut.

Bahkan kerugian negara untuk tahun 2023 baru hitungan sementara.

Harli Siregar menyebut tempus delicti atau rentang waktu terjadinya tindak pidana korupsi (tipikor) untuk tahun 2018-2023 belum dihitung.

Hitungan kerugian negara tersebut meliputi beberapa komponen seperti rugi impor minyak, rugi impor BBM lewat broker, dan rugi akibat pemberian subsidi.

Baca: Media Asing Soroti Skandal BBM Pertamina Patra Niaga, Bahas Kerugian Negara & Petinggi Perusahaan

Harli mengungkapkan, jika dihitung secara kasar dengan perkiraan bahwa kerugian negara setiap tahun sebesar Rp193,7 triliun, maka total kerugian selama 2018-2023 mencapai Rp968,5 triliun.

Pihaknya saat ini juga tengah berfokus untuk menghitung kerugian negara dari tahun 2018-2023 terkait kasus mega korupsi ini.

Penyidik Kejagung turut menggandeng ahli untuk melakukan perhitungan kerugian negara.

Berdasarkan keterangan Kejagung, PT Pertamina Patra Niaga diduga membeli Pertalite untuk kemudian dioplos menjadi Pertamax.

Baca: Ini Peran Anak Riza Chalid Raja Minyak di Korupsi Pertamina, Kerry Cs Rugikan Negara Rp193,7 T

Pembelian Pertalite juga dibeli dengan harga Pertamax.

Kejagung telah menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS) sebagai tersangka

Selain RS, Kejagung menetapkan enam tersangka lainnya, yakni Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi (YF); SDS selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; dan AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.

Kemudian, MKAR selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Modus Korupsi Pertamina, Pertalite Dioplos Jadi Pertamax, Negara Rugi Rp 193 Triliun

# Pertamax # Pertalite # korupsi # Pertamina Patra Niaga # Harli Siregar # Kejaksaan Agung

Editor: Fitriana SekarAyu
Video Production: Muhammad Arief Prasetyo
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved