Minggu, 11 Mei 2025

Nasional

3 KESALAHAN FATAL Sopir Truk Pemicu Laka Maut di GT Ciawi, Akui Rem Tak Fungsi Sejak Masuk Tol

Senin, 17 Februari 2025 16:53 WIB
Tribun Jatim

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.

TRIBUN-VIDEO.COM - Inilah permintaan maaf Bendi Wijaya, sopir truk pemicu laka maut di Gerbang Tol Ciawi.

Sang sopir mengakui rem truknya tidak berfungsi.

Bendi Wijaya (30), sopir truk Aqua penyebab kecelakaan maut di Gerbang Tol Ciawi 2, Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, Jawa Barat, menyampaikan permintaan maaf.

Baca: Tewaskan 8 Orang, Sopir Truk Galon Minta Maaf ke Keluarga Korban GT Ciawi, Terancam 12 Tahun Penjara

Bendi mengakui bahwa truk yang dikemudikannya tak bisa direm sehingga menyebabkan kecelakaan di Gerbang Tol Ciawi 2.

Dilansir Tribun Bogor, ia meminta maaf kepada seluruh keluarga korban insiden yang terjadi pada Selasa, 4 Februari 2025 lalu tersebut.

“Saya minta maaf kepada semua keluarga korban atas kelalaian yang saya lakukan,” kata Bendi Wijaya di Mako Polresta Bogor Kota, Sabtu (15/2/2025).

Bendi menyebut rem truknya sudah tak berfungsi normal sejak sebelum masuk ke Gerbang Tol Ciawi.

Alhasil, dirinya tak bisa mengendalikan truk yang berisi 24 ton air kemasan Aqua itu.

Saat kejadian, kecepatan truk yang dikemudikannya bahkan menyentuh angka 100 km/jam.

“Gak berfungsi remnya dari atas. Perseneling pun posisinya udah gak bisa. Posisi anginnya habis,” terangnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bendi Wijaya kini ditahan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

“Adapun saksi yang sudah kami periksa, sebanyak 13 orang dan 2 saksi ahli yang sudah kami periksa," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Eko Prasetyo.

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti sehingga kami bisa menetapkan tersangka saudara BW saat ini sudah kami tahan di Polresta Bogor Kota mulai kemarin,” imbuhnya.

Baca: Pantas Saja Hancur! Sopir Truk Galon Aqua Melaju 100 Km/jam sebelum Tabrak 6 Kendaraan di GT Ciawi

3 Pelanggaran Tersangka

Bendi Wijaya melakukan tiga pelanggaran saat mengemudikan kendaraan yang menyebabkan delapan orang tewas dan 11 korban luka-luka ini.

Wadirlantas Polda Jabar, Kombes Pol Edwin Affandi mengatakan, pelanggaran pertama yang dilakukan oleh Bendi adalah mengemudikan kendaraannya dengan tidak wajar.

Bendi membawa kendaraannya dengan cara zigzag sebelum masuk ke Gebang Tol Ciawi 2 Bogor.

“Perilaku pengemudi terlihat di beberapa titik CCTV. Bahwa pengemudi mengemudikan kendaraannya zigzag di beberapa lajur di jalan tol,” kata Kombes Pol Edwin di Mako Polresta Bogor Kota, Sabtu.

Baca: Sopir Hilang Kendali, Insiden Kecelakaan Truk Pengangkut BBM di Gorontalo Utara Tak Dapat Terelakkan

Kecepatan truk pun di luar batas normal. Tersangka melajukan kendaraannya dengan kecepatan 100 km/jam.

Edwin menyebut, batas kecapatan maksimal di jalur Gerbang To Ciawi berada di angka 80 km/jam.

“Kita kemudian memformulasikan bahwa pada saat terjadinya kecelakaan kecepatan kendaraan tersebut di angka 100 kilometer per jam,” ujarnya.

Kemudian, muatan Aqua galon yang dibawa tersangka melebihi batas maksimal atau over load.

Total muatan dalam truk yang dikemudikan oleh Bendi Wijaya itu seberat 24 ton.

“Di mana ditemukan bahwa dalam pengangkutan kendaraan ternyata kendaraan tersebut over load sekitar 12 ton."

"Harusnya kendaraan itu mengangkut sekitar 12 ton,” ujarnya. (*)

BACA ARTIKEL SELENGKAPNYA

Editor: Rekarinta Vintoko
Video Production: Lulu Adzizah F
Sumber: Tribun Jatim

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved