Nasional
Terancam Hukuman Mati, Oknum TNI AL yang Tembak Bos Rental Tak Melawan Dakwaan
TRIBUN-VIDEO.COM - Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Laut (H) Arin Fauzam buka suara terkait sidang perdana kasus penembakan bos rental mobil dengan terdakwa tiga oknum TNI AL, yakni Sertu AA, Sertu RH, dan KLK BA pada Senin (10/2/2025).
Arin Fauzam mengungkapkan, dalam sidang kasus penembakan bos rental ini terdakwa Sertu AA dan KLK BA mendapat dakwaan primer.
Yakni didakwa pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP yaitu tentang pembunuhan berencana.
Ancaman hukumannya adalah pidana mati, atau pidana seumur hidup, atau penjara sementara, selama-lamanya 20 tahun.
Kemudian dakwaan subsidernya yakni pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP, yaitu pembunuhan dengan ancaman pidana paling lama selama 15 tahun.
Selain itu, Sertu AA, Sertu RH, dan KLK BA juga didakwa dengan pasal 480 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP tentang penadahan.
Baca: Istri Kades Kohod Diperiksa Bareskrim Polri Buntut Kasus Pagar Laut, Suami Tak Terlihat Mendampingi
Baca: Detik-detik Penggeledahan Rumah & Kantor Kades Kohod soal Pagar Laut, 263 Berkas Disita Bareskrim
Dengan ancaman pidana selama-lamanya empat tahun atau denda Rp 900.000.
Arin Fauzam mengungkap dengan dakwaan tersebut, ketiga oknum TNI AL yang terlibat penembakan bos rental ini tak mengajukan eksepsi atau keberatan.
Dengan demikian, sidang akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya adalah pemeriksaan saksi.
Dalam pemeriksaan saksi ini Oditur Militer meminta waktu selama satu minggu yakni pada Selasa (18/2/2025) mendatang.
Harapan Keluarga Korban
Tiga oknum TNI yang terlibat dalam penembakan terhadap bos rental mobil di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak menghadapi sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Senin (10/2/2025).
Ketiga terdakwa adalah anggota TNI Angkatan Laut (AL) yakni Sertu AA, Sertu RH, dan KLK BA.
Keluarga korban turut menyaksikan secara langsung sidang perdana tersebut.
Rizky Agam, anak korban berharap para terdakwa dapat dijatuhi hukum yang setimpal.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas.
Dalam kesempatan itu, ia juga turut mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Militer yang telah menggelar sidang secara terbuka.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Didakwa Pembunuhan Berencana & Terancam Hukuman Mati, Oknum TNI AL Penembak Bos Rental Tak Keberatan
Video Production: Elvera Kumalasari
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Sentil Dedi Mulyadi soal Kebijakan Siswa Nakal Dikirim ke Barak Militer
5 hari lalu
Tribunnews Update
Momen 39 Siswa Berlari Masuk Barak Militer di Purwakarta, Ikuti Pendidikan Karakter ala Dedi Mulyadi
6 hari lalu
Tribun Video Update
Saling Blokir Jalur Transportasi, Kini Pemerintah India Tutup Wilayah Udaranya bagi Pesawat Pakistan
6 hari lalu
Tribunnews Update
Pendidikan Militer Gagasan Dedi Mulyadi Diuji Coba Hari Ini, Sejumlah Siswa SMA Dikirim ke Barak
6 hari lalu
Tribunnews Update
Dedi Mulyadi Kirim Siswa Nakal ke Barak Militer, Anggota DPR: Tak Semua Problem Diselesaikan Tentara
7 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.