Kamis, 8 Mei 2025

Nasional

Terancam Hukuman Mati, Oknum TNI AL yang Tembak Bos Rental Tak Melawan Dakwaan

Senin, 10 Februari 2025 22:21 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Laut (H) Arin Fauzam buka suara terkait sidang perdana kasus penembakan bos rental mobil dengan terdakwa tiga oknum TNI AL, yakni Sertu AA, Sertu RH, dan KLK BA pada Senin (10/2/2025).

Arin Fauzam mengungkapkan, dalam sidang kasus penembakan bos rental ini terdakwa Sertu AA dan KLK BA mendapat dakwaan primer.

Yakni didakwa pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP yaitu tentang pembunuhan berencana.

Ancaman hukumannya adalah pidana mati, atau pidana seumur hidup, atau penjara sementara, selama-lamanya 20 tahun.

Kemudian dakwaan subsidernya yakni pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP, yaitu pembunuhan dengan ancaman pidana paling lama selama 15 tahun.

Selain itu, Sertu AA, Sertu RH, dan KLK BA juga didakwa dengan pasal 480 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP tentang penadahan.

Baca: Istri Kades Kohod Diperiksa Bareskrim Polri Buntut Kasus Pagar Laut, Suami Tak Terlihat Mendampingi

Baca: Detik-detik Penggeledahan Rumah & Kantor Kades Kohod soal Pagar Laut, 263 Berkas Disita Bareskrim

Dengan ancaman pidana selama-lamanya empat tahun atau denda Rp 900.000.

Arin Fauzam mengungkap dengan dakwaan tersebut, ketiga oknum TNI AL yang terlibat penembakan bos rental ini tak mengajukan eksepsi atau keberatan.

Dengan demikian, sidang akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya adalah pemeriksaan saksi.

Dalam pemeriksaan saksi ini Oditur Militer meminta waktu selama satu minggu yakni pada  Selasa (18/2/2025) mendatang.

Harapan Keluarga Korban
Tiga oknum TNI yang terlibat dalam penembakan terhadap bos rental mobil di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak menghadapi sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Senin (10/2/2025).

Ketiga terdakwa adalah anggota TNI Angkatan Laut (AL) yakni Sertu AA, Sertu RH, dan KLK BA.

Keluarga korban turut menyaksikan secara langsung sidang perdana tersebut.

Rizky Agam, anak korban berharap para terdakwa dapat dijatuhi hukum yang setimpal.

Ia menegaskan, pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas.

Dalam kesempatan itu, ia juga turut mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Militer yang telah menggelar sidang secara terbuka.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Didakwa Pembunuhan Berencana & Terancam Hukuman Mati, Oknum TNI AL Penembak Bos Rental Tak Keberatan

Editor: Dimas HayyuAsa
Video Production: Elvera Kumalasari
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #hukuman mati   #TNI AL   #rental   #Militer

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved