Rabu, 14 Mei 2025

Tribunnews Update

MUI Haramkan Orang Kaya Pakai Gas Elpiji 3 Kg dan Pertalite Bersubsidi: Termasuk Dosa Besar

Jumat, 7 Februari 2025 21:27 WIB
Tribun Video

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan haram hukumnya bagi orang kaya menggunakan gas elpiji 3 kilogram dan pertalite bersubsidi.

Pasalnya, kedua barang tersebut telah diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tertentu.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda mengatakan, pemerintah telah mengatur distribusi BBM bersubsidi untuk kelompok tertentu, yakni transportasi umum dan para nelayan.

Sementara pertalite untuk masyarakat menengah ke bawah.

Baca: Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka Beri Jaminan: Gas Elpiji 3 Kg Aman, Harga Tak Akan Naik!

Kemudian, gas elpiji 3 kilogram yang disubsidi oleh pemerintah hanya untuk rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan, dan petani miskin.

"Dalam hukum Islam, penggunaan BBM dan gas bersubsidi oleh orang kaya yang tidak berhak adalah haram," kata Miftah, dikutip dari laman resmi MUI.

Miftah menjelaskan, subsidi adalah amanah dari pemerintah untuk rakyat yang membutuhkan.

Sehingga, menggunakannya tanpa hak dapat dianggap sebagai penyelewengan (khianat).

Baca: Gibran Turun Gunung Cek Stok Elpiji 3 Kg di Pangkalan Jaksel, Sikap Wapres Dicap Pahlawan Kesiangan

Hal ini sebagaimana tercantum dalam surat Al Baqarah ayat 188.

Dalam fikih Islam, mengambil atau memakai sesuatu yang bukan haknya dinamakan ghasab.

Perbuatannya tergolong dosa besar sehingga dilarang oleh agama.

"Orang kaya yang memakai subsidi merampas hak fakir miskin, sehingga perbuatannya termasuk dosa besar," imbuhnya.

(Tribun-Video.com)

Artikel telah tayang di sini 

    
# MUI # haram # orang kaya # gas elpiji # Pertalite

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Agung Tri Laksono
Video Production: Muhammad Ulung Dzikrillah
Sumber: Tribun Video

Tags
   #MUI   #haram   #orang kaya   #gas elpiji   #Pertalite

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved