Rabu, 14 Mei 2025

Tribunnews Update

BREAKING NEWS: KPK Tangkap Buronan Kasus Korupsi e-KTP Paulus Tannos di Singapura

Jumat, 24 Januari 2025 10:46 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos ditangkap KPK di Singapura.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan penangkapan tersebut pada Jumat (24/1/2025).

Baca: Agus Rahardjo Beber Jokowi Marah & Minta KPK Setop Kasus E-KTP Setya Novanto, Ini Jawaban Istana

KPK saat ini sedang berkoordinasi dan melengkapi syarat ekstradisi agar Paulus Tannos dapat dibawa ke Indonesia.

KPK sebelumnya mengungkapkan kendala memulangkan dan memproses hukum Paulus Tannos.

Padahal tim KPK sudah menemukan keberadaan Direktur PT Sandipala Arthaputra itu.

Salah satu kendala dikarenakan Paulus Tannos memiliki dua kewarganegaraan, salah satunya di negara Afrika Selatan.

Asep mengatakan tim KPK sempat menemukan Paulus di negara tetangga. 

Baca: Novel Baswedan Ngaku Dengar Kasus Korupsi E-KTP Minta Dihentikan hingga Ada Pimpinan Mau Mundur

Berdasarkan catatan, lembaga antirasuah sempat menyebut negara dimaksud yaitu Thailand. 

Akan tetapi, ketika hendak memulangkan Paulus Tannos, KPK mendapat kendala lantaran Paulus sudah mengubah identitasnya. 

Dalam proses pelariannya, Asep menjelaskan Paulus sempat berupaya mencabut kewarganegaraan Indonesia. 

Paulus Tannos telah menjadi buronan atau DPO (daftar pencarian orang) KPK sejak 19 Oktober 2021. 

Ia bersama tiga orang lainnya pada tanggal 13 Agustus 2019 telah diumumkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi e-KTP.'

Baca: Respons Jokowi Tanggapi Isu Minta Eks Ketua KPK Hentikan Kasus E-KTP: Untuk Apa Diramaikan?

Mereka yakni mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, Anggota DPR RI 2014–2019 Miryam S. Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.

KPK terakhir kali memanggil Paulus Tannos pada Jumat, 24 September 2021 dalam kapasitas sebagai tersangka.

Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin adalah Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra.

Ia ditetapkan sebagai tersangka atas pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nombro induk kependudukan secara nasional (e-KTP) tahun 2011 hingga 2013 pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Perusahaan milik Paulus Tannos, yaitu PT Sandipala Artha Putra, terbukti mendapatkan keuntungan fantastis yakni Rp 140 miliar dari hasil proyek pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012. (*)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: KPK Tangkap Paulus Tannos di Singapura, Buronan Kasus Korupsi e-KTP

# TRIBUNNEWS UPDATE # Paulus Tannos # KTP # Singapura
Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: sara dita
Video Production: Rahmat Gilang Maulana
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #TRIBUNNEWS UPDATE   #Paulus Tannos   #KTP   #Singapura

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved