Kamis, 15 Mei 2025

TRIBUN-VIDEO UPDATE

Presiden Amerika Donald Trump Cabut Sanksi yang Dijatuhkan pada Pemukim Rusuh di Tepi Barat

Rabu, 22 Januari 2025 12:02 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.

TRIBUN-VIDEO.COM - Donald Trump mencabut sanksi yang dijatuhkan pada pemukim Tepi Barat.

Padahal sebelumnya, para pemukim itu melakukan kerusuhan di dasa-desa Palestina yang ada di sana.

Dikutip dari Tribunnews, pada Senin (20/1/2025), Presiden AS itu mencabut sanksi yang sebelumnya dijatuhkan oleh pemerintahan Joe Biden.

Diketahui, sanksi itu diberikan pada para pemukim Tepi Barat yang dituduh terlibat dalam kekerasan terhadap warga Palestina.

Baca: Donald Trump Hina Joe Biden, Lukashenko Pasang Badan: Tak Etis Kritik Pendahulunya saat Pelantikan

Baca: IDF Luncurkan Serangan Besar ke Tepi Barat Palestina Tepat Seusai Donald Trump Dilantik

Trump diketahui mencabut Perintah Eksekutif 14115 yang dikeluarkan pada 1 Februari 2024 lalu.

Keputusan Donald Trump itu merupakan pembalikan dari kebijakan utama Biden di pemerintahan sebelumnya.

Sanksi tersebut diketahui dijatuhkan seusai pemerintahan Biden berulang kali mendesak Israel untuk mengambil tindakan.

Hal itu guna meminta pertanggungjawaban para ekstremis atas aksi mereka yang diyakini akan menghancurkan harapan bagi solusi dua negara antara Israel dan Palestina.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Donald Trump Mencabut Sanksi yang Dijatuhkan kepada Pemukim Pembuat Kerusuhan di Tepi Barat

    
# Donald Trump # sanksi # Pemukim # Tepi Barat

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Isti Ira Kartika Sari
Video Production: Erik Pratama
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Donald Trump   #sanksi   #Pemukim   #Tepi Barat

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved