TRIBUNNEWS UPDATE
Kejagung Jawab Sindiran Prabowo Subianto soal Vonis Ringan Harvey Moeis: Sudah Ajukan Banding
TRIBUN-VIDEO.COM - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar merespons sindiran Prabowo Subianto soal kasus Harvey Moeis.Â
Adapun suami Sandra Dewi ini hanya divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga timah yang merugikan negara Rp 300 triliun.Â
Lantas, Harli Sirgear menegaskan Kejagung telah mengajukan banding atas vonis rendah terhadap Harvey Moeis.Â
Harli mengatakan, Kejagung melalui JPU responsif terhadap putusan vonis majelis hakim.Â
Kejagung juga berusaha untuk mengungkap keadilan melalui upaya hukum.
Diketahui sebelumnya, Prabowo menyindir koruptor yang divonis rendah.Â
Prabowo pun meminta agar koruptor divonis 50 tahun lantaran merugikan uang negara senilai ratusan triliun rupiah.Â
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Prabowo Sentil Hukuman Koruptor, Kejagung Pastikan Banding dalam Kasus Harvey Moeis"
Baca: SOSOK HAKIM Pemberi Vonis Ringan Harvey Moeis Dikulik, Kini Disentil Prabowo
Baca: PDIP Kritik Pemerintah soal Koruptor: Prabowo Bilang Kejar ke Kutub, Lalu Ampuni, Kini Denda Damai
#kejagung #prabowosubianto #harveymoeis #presidenprabowo #vonis #hakim
Reporter: Maria Nanda Ayu Saputri
Video Production: Fegi Sahita
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Rangkuman Perang India-Pakistan: Indonesia Serukan Dialog, China Tanggapi Klaim soal Pesawat Tempur
3 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
China Mengaku Tak Tahu Jet Tempur Canggihnya Digunakan Pakistan untuk Perang Lawan India
3 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Indonesia Bereaksi setelah Perang Pecah antara India dan Pakistan, Minta Kedua Pihak Menahan Diri
4 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
India Terima Dukungan dari Israel hingga Inggris untuk Serang Pakistan, Targetkan Kelompok Teror
4 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
India Pakai Sistem S-400 Buatan Rusia untuk Cegat Rudal Pakistan, Mampu Lacak Target Sejauh 600 Km
4 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.