Minggu, 11 Mei 2025

Nasional

TERKUAK 'DOSA' Hasto Kristiyanto Lindungi Harun Masiku dari KPK, Minta Harum Lakukan Hal Ini

Rabu, 25 Desember 2024 08:02 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyebut, 5 kesalahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto (HK).

Hal itu dikatakan Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).

Diberitakan sebelumnya KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.

Orang kepercayaan Megawati Soekarnoputri itu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/ -153 /DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.

Sementara itu soal dua kesalahan yang dilakukan Hasto, Setyo menyebut hal itu yakni menyediakan sebagian uang suap hingga disebut telah melakukan upaya merintangi penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

KPK juga mengatakan bahwa Hasto memerintahkan Harun untuk merendam ponselnya di air dan kemudian kabur.

Tak hanya itu, Hasto juga disebut mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Baca: PDIP: Ada Aroma Tak Biasa di Balik Kasus Hasto hingga Pembunuhan Karakter, Ini Seperti Teror

“Dari proses pengembangan penyidikan ditemukan bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap berasal dari saudara HK,” kata Setyo, mengutip Kompas.com.

Setyo mengungkapkan, suap diberikan agar Harun Masiku bisa melenggang menjadi anggota DPR RI meski perolehan suaranya tertinggal dari caleg PDIP lainnya.

Dikatakannya terdapat upaya Hasto untuk mendudukkan Harun sebagai anggota DPR RI pergantian antar waktu (PAW) Daerah Pemilihan Sumatera Selatan (Sumsel) menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.

Jalan suap ditempuh lantaran caleg dari PDIP yang berhak mendapatkan kursi PAW, Riezky Aprilia, tak mau menuruti perintah Hasto.

Setyo mengatakan, sejak tahap perencanaan hingga penyerahan uang suap, Hasto mengendalikan bawahannya yang bernama Saiful Bahri dan DTI.

“Dalam memberikan suap kepada komisioner KPU Wahyu Setiawan,” kata Setyo.

Baca: Rocky Gerung Sebut Kasus Sekjen PDIP Hasto sebagai Ujian Persahabatan Megawati dan Prabowo

Setyo juga mengatakan bahwa Hasto sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi.

"Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka HK (Hasto) dan kawan-kawan yaitu dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024," kata Setyo.

Hasto Disebut Memerintah Harun untuk Rendam Ponsel lalu Kabur

Sementara itu dalam kronologi perkara disebutkan bahwa Hasto meminta Harun Masiku untuk merendam handphone (HP) dan melarikan diri.

Peristiwa itu terjadi pada 8 Januari 2020.

Di hari itu, KPK sedang melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan dua orang lainnya.

"Pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK, Saudara HK memerintahkan Nur Hasan (penjaga rumah aspirasi JI. Sutan Syahrir Nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Saudara HK) untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri," lanjut Setyo.

Empat tahun kemudian tepatnya pada 6 Juni 2024, kata Setyo, Hasto memerintahkan Kusnadi selaku stafnya untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

Itu terjadi sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku.

Selain itu, Hasto juga disebut KPK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

"Atas perbuatan Saudara HK tersebut KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/ 152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 dengan uraian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Hasto Kristiyanto dan kawan kawan yaitu dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019–2024 yang dilakukan oleh tersangka Harun Masiku," kata Setyo.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 5 Kesalahan Hasto Kristiyanto Disebut KPK, hingga Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Harun Masiku

#harun #harunmasiku #hastokristiyanto #hasto #sekjenpdip #pdip #pdiperjuangan #megawati #megawatisoekarnoputri #kpk #kasussuap #kasusharunmasiku #kasusuapharunmasiku

Editor: Dimas HayyuAsa
Video Production: Rania Amalia Achsanty
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Hasto Kristiyanto   #Harun Masiku   #KPK   #PDIP

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved